Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Iwan Laoet Ditangkap, Ini Postingan Terakhirnya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap admin akun Facebook Iwan Laoet bernama Edi Efendi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu ditangkap di Bekasi Barat, Selasa (9/1/2018).
Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi memfitnah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan membuat berita hoaks yang mengadu domba dengan pemuka agama.
“Pelaku memposting pernyataan Kapolri ‘Tito : Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!” melalui akun Facebook Iwan Laoet,” ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Mujahid Aksi Bela Islam yang berisi 50.159 anggota.
Irwansyah mengatakan, Kapolri tidak pernah menyampaikan kalimat sebagaimana tertulis dalam akun tersebut.
Sebelum menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat unsur pidananya.
“Kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar umat Islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan,” kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi pun bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.
Setelah ditangkap dan diperiksa intensif, pelaku mengakui perbuatannya.
“Motifnya sendiri waktu kita tangkap bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahwa Polri selama ini telah mengkriminalisasi ulama. Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu unit komputer dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku membuat konten dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas perbuatannya, Edi disangka melanggarPasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana.
Postingan terakhir
Terpantau di akun FB nya akun Iwan Laoet pakai foto palsu dengan bendera palestina. Dan postingan terakhirnya adalah kemarin pukul 18:12 tentang ceramah Ustadz Abdul Shomad.
Sementara tulisan status terakhirnya, Emang Lo’ Nya Aja Yg Sakit
Tuhan Lo Salahin.!!!
Sementara itu netizen rupanya sudah menyerbu akunnya.
Sumber Berita Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Iwan Laoet Ditangkap, Ini Postingan Terakhirnya : Kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.