Fredrich Polisikan Mahfud MD dan 25 Penyidik KPK, Inilah Tanggapan Mahfud

Fredrich Polisikan Mahfud MD dan 25 Penyidik KPK, Inilah Tanggapan Mahfud

Fredrich Polisikan Mahfud MD dan 25 Penyidik KPK, Inilah Tanggapan Mahfud

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan 25 penyidik KPK ke Polisi. Fredrich menyebut pernyataan Mahfud yang menyebut Novanto pura-pura sakit termasuk pencemaran nama baik.

“Itu penghinaan pencemaran nama baik, mutlak 100 persen,” kata Fredrich dalam sesi wawancara dengan Najwa Shihab di Catatan Najwa. detikcom bekerjasama dengan Najwa Shihab untuk menayangkan wawancara tersebut hari ini, Jumat (24/11/2017).

Selain Mahfud MD, Fredrich juga melaporkan 25 penyidik KPK ke polisi. Sayang dia menolak menyebut identitas penyidik dan jenis aduan yang dia laporkan. Dia beralasan hingga kini belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporannya tersebut.

Image result for Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi

“Itu masih rahasia. Saya hanya bukan kalau sudah SPDP atau jadi tersangka atau sudah ada penangkapan,” kata Fredrich.

Dia juga melaporkan 32 akun media sosial ke polisi karena dinilai menghina Novanto. Namun, kata Fredrich, dari laporan tersebut polisi mengembangkan sehingga tak kurang dari 69 akun media sosial dia polisikan.

“Saya laporkan 32 akun, itu dikembangkan oleh cyber crime sehingga ada 69 akun (dia polisikan),” kata Fredrich.

Pernyataan Fredrich tersebut diragukan oleh Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Donal Fariz. Pasalnya menurut Donal, pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik itu absolut mutlak.

“Saya agak aneh, pasal 27 ayat 3 itu delik aduan absolut, jadi apa yang diadukan itulah yang diusut,” kata Donal yang tampil bersama Fredrich dalam Catatan Najwa.

detikcom bekerjasama dengan Najwa Shihab menayangkan Catatan Najwa. Saksikan wawancara lengkapnya di Catatan Najwa, ‘Setia Pengacara Setya’, di detikcom dan channel YouTube Najwa Shihab.

Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Ini Tanggapan Mahfud MD

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan mantan Ketua MK Mahfud MD ke polisi terkait pernyataan Novanto pura-pura sakit. Apa kata Mahfud MD?

“Pokoknya korupsi e-KTP itu sudah nyata, oleh sebab itu ini harus berjalan KPK. Jangan belok ke soal-soal kecil, yang pasti di kantor polisi juga dibuang juga. Itu kan sudah 121 dilaporkan juga, silahkan aja, ndak ada urusan saya,” kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).

Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Ini Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD di Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo

Sementara soal hitungan kerugian negara, Mahfud MD mengingatkan hal itu tidak harus selalu ada. Karena jika bentuknya suap maka tidak ada kerugian negara, tetapi hukumannya berat.

“Mantan Ketua MK (Akil Mochtar) tidak merugikan negara sama sekali tapi hukumannya seumur hidup. Tida ada rugi negara, wong dia nerima uang dari orang bukan uang negara. Jadi jangan berpikir jangan bermimpi ini tidak ada kerugian negara yang dihitung oleh BPK, ndak ada korupsinya, ada korupsi itu satu menggunakan APBN menipu itu kerugian uang negara, yang kedua suap, yang ketiga gratifikasi,” kata Mahfud MD.

Sehingga dalam kasus e-KTP, kata Mahfud, uang negara yang sudah keluar Rp 5,7 triliun, ternyata menurut perhitungan BPKP dikorupsi Rp 2,2 triliun.

“Jadi saya ingin menegaskan korupsi itu tidak harus ada dokumen kerugian negara, nggak harus. Dan jangan percaya juga, kalau misalnya suatu instansi itu sudah WTP (wajar tanpa perkecualian) lalu ndak ada korupsinya. Ini orang koruptor semua tu kantornya WTP semua, karena WTP itu bisa ditipu,” lanjutnya.

 

(Baca juga: TONTON NAJWA KULITI GAYA MEWAH PENGACARA NOVANTO, FREDRICH YUNADI)

(Baca juga: MAHFUD MD: SEKARANG INI ADA ADVOKAT TAK PAHAM HUKUM BAHKAN OON DI BIDANG HUKUM)

 

Sumber Berita Fredrich Polisikan Mahfud MD dan 25 Penyidik KPK, Inilah Tanggapan Mahfud : Detik.com, Detik.com