Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov, Menang Undian Porsche Panamera

Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov, Menang Undian Porsche Panamera

Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov, Menang Undian Porsche Panamera

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sedang diterpa kabar tak sedap. KPK baru saja melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap dirinya, Selasa (9/1).

Meski demikian, ternyata bukan cuma soal kabar tak sedap yang menimpanya. Pasalnya, Fredrich rupanya baru saja ketiban rezeki tak terduga. Ia baru saja mendapat mobil mewah Porsche Panamera.

Adapun kabar bahagia itu didapat dari instastory akun instagram Porsche Indonesia. Di sana, terlihat Fredrich bersama sejumlah orang berpose memegangi papan hadiah yang menerangkan bahwa ia memenangi satu unit Porsche Panamera.

“Congratulations to the lucky winner of our Porsche Panamera!” tulis Porsche Indonesia dalam unggahan instastory tersebut.

Saat diminta konfirmasi oleh kumparan.com, Fredrich membenarkan bahwa dirinya memang memenangi mobil mewah itu. Meski demikian, ia menjelaskan kalau ia tak secara spesifik ikut dalam undian tersebut.

“Tidak khusus ikut, tapi karena ‘Gold Member’, otomatis diikutsertakan dalam setiap undian,” kata Fredrich.
Gold member yang dimaksud olehnya adalah keanggotaan di Pacific Privilage. Ia mendapatkan predikat sebagai gold member lantaran sering berbelanja di sana.

Adapun mobil mewah itu merupakan hadiah yang diberikan oleh pihak Pacific Place dalam prorgam “I Know You Want This.”

https://www.instagram.com/p/Bdu2NKzgJBh/

Porsce Panamera sendiri merupakan mobil mewah besutan Porsche, sebuah pabrikan mobil sport yang berbasis di Jerman.

Dikutip dari porsche.com, varian termurah dari Porsche Panamera dibandrol $ 85.000 atau setara Rp 1,1 miliar, sementara varian termahalnya dibandrol $ 160.000 atau setara Rp 2,1 miliar.

 

 

Baca juga : Tonton Najwa Kuliti Gaya Mewah Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi

 

 

Sumber berita Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setnov, Menang Undian Porsche Panamera : kumparan.com