Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi jadi Tersangka di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan anggaran tambahan.
Dia sudah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Abdul Wahid terlihat sudah menggunakan rompi tahanan saat turun dari mobil tahanan.
Yang tertulis dia memakai rompi dengan nomor 94.
Dan kedua tangannya sudah terborgol. Dia digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.
Abdul Wahid tak memberikan komentarnya soal kasus yang menimpanya. Dia cuma tersenyum saat digiring petugas.
Pimpinan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari gelaran operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa anak buahnya.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran itu berdasarkan gelar perkara di tingkat pimpinan.
KPK Budi Prasetyo mengatakan, petugas KPK mengamankan sembilan orang dari operasi senyap di Riau.
Mereka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Provinsi Riau Arif Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Fery Yunandi.
Kemudian lima orang para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Dinas PUPR PKPP.
Budi mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan poundsterling Inggris senilai Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Prabowo tegaskan jangan khawatir soal Whoosh, saya tanggung jawab

