Habib Rizieq jadi Tersangka, Polisi: Penyidik Sudah Punya Alat Bukti
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab. Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan imam besar FPI itu dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’.
“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Argo mengatakan, alat bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, ahli dan lainnya. “Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, handphone dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya,” jelasnya.
Dilanjutkan, peningkatan status Rizieq dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
“Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Dirkrimsus tadi siang jam 12.00 WIB bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, HRS,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini
Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.
Baca juga : Sinyal Aman dari Tanah Air Belum Ada, Dipastikan HRS Tidak akan Pulang
Sumber berita Habib Rizieq jadi Tersangka, Polisi: Penyidik Sudah Punya Alat Bukti : detik
Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…
Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…
Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…
Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…
Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…
Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…
This website uses cookies.