Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum
Pernyataannya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bahwa Mahkamah Agung wajib menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat tanggapan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus.
Menurutnya, Habib Rizieq tak paham hukum dan tidak punya kepentingan soal upaya PK yang diajukan Ahok. Pasalnya, PK merupakan hak setiap terpidana yang diatur oleh undang-undang.
“Rizieq itu kan tidak punya kepentingan, jadi suara Rizieq itu tidak ada artinya, karena bagi Ahok dan bagi kita semua yang mencintai negara hukum, ini harus dijalankan dengan baik. Sehingga pernyataan Habib Rizieq itu pernyataan asal bunyi dia tidak mengerti hukum,” kata Petrus kepada NNC, Kamis (23/2/2018).
“Karena apa yang dilakukan Ahok diatur undang-undang. Ahok itu kan seorang terpidana, kalau dia terpidana berarti dia sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah berkeputusan tetap, sehingga dia memiliki hak mengajukan PK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding Ahok menyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.
“Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
“Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum,” tegasnya.
(Baca juga: RIZIEQ MINTA MA TOLAK PK KASUS AHOK, PENGACARA SINDIR BALIK BEGINI…)
Sumber Berita Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum : Netralnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.