Nasional

Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum

Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum

Pernyataannya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bahwa Mahkamah Agung wajib menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat tanggapan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus.

Menurutnya, Habib Rizieq tak paham hukum dan tidak punya kepentingan soal upaya PK yang diajukan Ahok. Pasalnya, PK merupakan hak setiap terpidana yang diatur oleh undang-undang.

“Rizieq itu kan tidak punya kepentingan, jadi suara Rizieq itu tidak ada artinya, karena bagi Ahok dan bagi kita semua yang mencintai negara hukum, ini harus dijalankan dengan baik. Sehingga pernyataan Habib Rizieq itu pernyataan asal bunyi dia tidak mengerti hukum,” kata Petrus kepada NNC, Kamis (23/2/2018).

Image result for Petrus SelestinusImage result for Petrus Selestinus
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus.

“Karena apa yang dilakukan Ahok diatur undang-undang. Ahok itu kan seorang terpidana, kalau dia terpidana berarti dia sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah berkeputusan tetap, sehingga dia memiliki hak mengajukan PK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding Ahok menyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.

“Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).

“Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum,” tegasnya.

 

(Baca juga: RIZIEQ MINTA MA TOLAK PK KASUS AHOK, PENGACARA SINDIR BALIK BEGINI…)

 

Sumber Berita Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum : Netralnews.com

Mister News

Recent Posts

Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta

Modus ketua PP Blora tipu ASN hingga ratusan juta. Polisi membeberkan Modus penipuan yang dijalankan…

8 jam ago

Galon Le Minerale ternyata Isi air tanah sudah beraksi dua tahun

Galon Le Minerale ternyata isi air tanah sudah beraksi dua tahun. Polres Metro Bekasi telah…

16 jam ago

Daya beli Masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun

Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…

2 hari ago

Mantan Presiden Joko Widodo Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli

Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…

2 hari ago

Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan

Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…

3 hari ago

Bos Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…

3 hari ago