Hasto dituntut 7 tahun penjara di kasus Harun Masiku.
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara.
Dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Jaksa Agung penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Jaksa, 3 Juli 2025.
Berkut, dalam pertimbanganya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringkankan.
Keadaan memberatkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan, Hasto Kristiyanto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah di hukum.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta,
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PWA) anggota DPR periode 2019-2014, Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang terpercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum.
Lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain, yaitu Agustiani Tio Frideine (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjadi proses hukum.
Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…
Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…
Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…
Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…
RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…
Ramai di media sosial, begini Kronologi Ojol Dilindas Mobil Listrik Sebuah kejadian tragis yang memperlihatkan…
This website uses cookies.