Hasto Mencoba Angkat Surat Tuntutannya 1.300 Halaman

Hasto Mencoba angkat Surat Tuntutannya 1.300 Halaman

Hasto mencoba angkat surat tuntutannya 1.300 halaman.

Hasto Kristiyanto terlihat keberatan saat mencoba mengangkat surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Surat tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berjumlah 1.300 halaman.

Peristiwa itu terjadi usai majelis hakim menutup persidangan pembacaan surat tuntutan Hasto.

Dia merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Hasto melayani jaksa KPK.

Selanjutnya, dia menuju kursi penasihat hukumnya. Kemudian, dia terlihat keberatan, meski telah mengangkatnya dengan kedua tangannya.

Surat tuntutan setebal 1.300 halaman itu pun kembali diletakkan ke meja.

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Menurut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah di hukum.

Berikutnya, Hasto disebut merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legistalif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkan Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapur atau setara dengan Rp 600 juta.

Selanjutnya, Hasto juga disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula