Heran Dituntut 7 tahun, Tom: Jaksa abaikan fakta sidang.
Mantan Menteri Pedagang, Thomas Trikasih Lembong atau suka disebut Tom Lembong mengaku heran atas tuntutan 7 tahun penjara penuntut umum Kejaksaan Agung terhadapnya.
Menurut Tom Lembong, jaksa telah mengabaikan fakta persidangan.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom usai sidang, Jumat 4 Juli 2025.
Berikutnya, Tom Lembong mengaku mendengarkan dengan cermat dan mencatat surat tuntutan jaksa.
Hal itu dilakukan untuk mencari kesesuaian antara terdakwa dengan tuntutan.
Yang mencerminkan fakta persidangan selama sekitar 4 bulan atau 20 kali sidang.
“Tapi satupun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan,” ucap Tom.
“Jadi, saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” sambungnya.
Meskipun begitu Tom Lembong menyatakan selalu siap menghadapi tuntutan apapun.
Apalagi selama ini dia selalu kooperatif, seperti panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Walaupun hingga larut malam.
Bahkan hingga dirinya ditahan selama 8 bulanan sejak ditetapkan tersangka.
Baca juga: Tom Lembong Sakit Gigi Usai Makan Gula Rafinasi
Namun, semua itikad baik dan sikap kooperatifnya tidak dicerminkan dalan surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada hari Jumat. Padahal baik dirinya dan kuasa hukumnya, sudah berusaha sekuat tenaga.
“Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, surat tuntutan jaksa tersebut sama persis dengan surat dakwaan alias copy paste.
Kata Tom, seolah-olah sidang yang telah berlangsung 20 kali selama 4 bulan, tidak pernah terjadi.
“Jadi saya masih sedikit seperti, kalau, bahasa Inggrisnya, surreal (aneh). Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” sindir Tom Lembong.
Diketahui, jaksa Kejagung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 4 Juli 2025.
Selain itu, jaksa juka menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Dengan ketentuan jika dia tidak membayar denda, maka dipidana selama 6 bulan kurungan.