HTI Heran, Tak Korupsi, Tak Anarkis, Kok Pemerintah Bubarkan
Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah karena dianggap melanggar UU Ormas. HTI mempertanyakan kenapa organisasinya dibubarkan padahal tak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum contohnya korupsi.
“Secara substansial kami juga ingin menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik Pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi ‘Cermas Perppu Ormas’ di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
“HTI itu tidak nyolong duit rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis,” tegasnya.
Menurut Ismail, HTI justru pernah diberi penghargaan oleh Kepolisian karena menjadi demonstran yang tertib saat demo di sidang umum DPR. Hanya saja Ismail tak menyebut tahun berapa kejadian tersebut.
“Pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran saat sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu,” jelasnya.
Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia namun dibiarkan.
“Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme,” imbuhnya.
Pemerintah membubarkan HTI pada Mei 2017 lalu. Keputusan pembubaran HTI akan ditentukan oleh pengadilan. Kegiatan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubarannya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca juga : Amien Rais Tuding Pemerintah Bubarkan HTI tapi Biarkan PKI Berkembang
Sumber berita HTI Heran, Tak Korupsi, Tak Anarkis, Kok Pemerintah Bubarkan : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.