HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembubaran itu telah dikaji lama. Namun Jokowi tidak mau menanggapi apakah akan ada ormas yang akan dibubarkan setelah HTI.
“Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” kata Jokowi, JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
“Hahaha… Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu,” lanjut dia soal apakah ada ormas lain yang akan dibubarkan.
Pencabutan status badan hukum atau pembubaran HTI itu diumumkan pagi tadi oleh Kemenkumham, menyusul terbitnya Perppu tentang Ormas. Pemerintah bisa membubarkan HTI tanpa proses pengadilan.
Sementara HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra sudah resmi mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7) kemarin.
“Permohonan kami ini intinya memohon pada MK untuk membatalkan seluruh Perppu 2/2017 atau setidaknya beberapa pasal yang ada di perppu tersebut. Hemat kami, kemungkinan itu bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa,” ucap Yusril di Gedung MK.
Baca juga : Pemerintah Resmi Cabut Badan Hukum HTI
Sumber berita HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.