Ingin Seperti Ahok Namun Ditolak Kejaksaan, Buni Yani Tempati Sel Khusus

Ingin Seperti Ahok Namun Ditolak Kejaksaan, Buni Yani Tempati Sel Khusus

Ingin Seperti Ahok Namun Ditolak Kejaksaan, Buni Yani Tempati Sel Khusus

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait penahanan Buni Yani, Jumat (1/2) malam. Kejagung memastikan proses eksekusi Buni Yani sudah sesuai prosedur perundang-undangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19.30.

“Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak,” beber dia.

“Konsekuensi hukumnya, maka kembali ke putusan pengadilan di bawahnya. Nah dari pelaksanaan putusan tersebut tadi kami laksanakan eksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor,” lanjut dia.

Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Status (Buni Yani) terpidana, saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan, (bukan di Rutan Mako Brimob),” jelas dia.

Dia juga tak menutup kemungkinan jika Buni Yani nantinya akan dipindahkan. “Kita lihat aja, sementara ini kan yang bersangkutan baru (ditahan) di Gunung Sindur,” pungkasnya.

Image result for detik detik buni yani ditahan
Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Tempati Sel ‘Khusus’

Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2) malam. Kalapas Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sekitar pukul 22.30 tadi.

“Ya tadi sudah sampai,” ujar dia ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Dia mengatakan, tak ada perlakuan khusus kepada Buni Yani. Dia nantinya akan ditempatkan di sel tahanan pada umumnya. “Standar saja, sel biasa,” kata dia.

Hanya saja, lantaran dia baru pertama kali ditahan, pihaknya menempatkn Buni Yani di sel ‘pengenalan’.

“Namanya sel Mapenaling, masa pengenalan lingkungan,” jelas Sopiana.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI. Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.

Pidato Ahok menjadi polemik lantaran menyinggung Alquran. Buni Yani pun ikut diproses hukum lantaran potongan video editannya menimbulkan keresahan.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Simak video detik-detik Buni Yani ditahan dibawah ini:

 

Baca juga: SALINAN PUTUSAN MA DINILAI TIDAK JELAS, BUNI YANI OGAH MASUK PENJARA

 

Sumber Berita Ingin Seperti Ahok Namun Ditolak Kejaksaan, Buni Yani Tempati Sel Khusus: Jawapos.com, Jawapos.com