Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat soal kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ia juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam proses akuisisi tersebut, sehingga mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Namun putusan majelis tidak bulat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan seharusnya Ira dan dua terdakwa lain dilepas dari segala tuntutan hukum.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan. Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslah,” kata Sunoto.
Menurutnya, tindakan mereka merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule, bukan tindak pidana korupsi.
Sunoto juga menilai unsur kerugian negara dan niat jahat tidak terbukti meyakinkan.
Setelah sidang, Ira menegaskan bahwa majelis hakim sudah menyatakan mereka “tidak korupsi sama sekali”.
Ia menyatakan akuisisi PT JN merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan ASDP, terutama di wilayah 3T.
Menurut Ira, keputusan tersebut justru bermanfaat bagi negara.

