Nasional

Ira Puspadewi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat soal kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ia juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam proses akuisisi tersebut, sehingga mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Namun putusan majelis tidak bulat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan seharusnya Ira dan dua terdakwa lain dilepas dari segala tuntutan hukum.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan. Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslah,” kata Sunoto.

Menurutnya, tindakan mereka merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule, bukan tindak pidana korupsi.

Sunoto juga menilai unsur kerugian negara dan niat jahat tidak terbukti meyakinkan.

Setelah sidang, Ira menegaskan bahwa majelis hakim sudah menyatakan mereka “tidak korupsi sama sekali”.

Ia menyatakan akuisisi PT JN merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan ASDP, terutama di wilayah 3T.

Menurut Ira, keputusan tersebut justru bermanfaat bagi negara.

Baca juga: Wanita ini dipenjara seumur hidup karena nyamar jadi Walkot Filipina
Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

12 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.