Ishfah Abidal Aziz resmi ditahan KPK dalam kasus korupsi pengelola kuota Haji
Ishdah Abidal Aziz atau suka disebut Gus Alex resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 17 Maret 2026.
Eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu terlihat memakai rompi oranye dengan tengah diborgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama sekitar lima jam.
Kepada wartawan, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum dan berharap kebenaran dapat terungkap.
Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor soal dugaan kerugian keuangan negara.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex berperan dalam pengaturan kuota haji, termasuk kebijakan percepatan keberangkatan melalui kuota khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pungutan hingga 5.000 dolar AS per jemaah untuk percepatan keberangkatan. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Tak hanya itu saja, pada tahun 2024, Gus Alex juga diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan khusus, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
KPK menilai Gus Alex berperan sebagai pihak yang membantu pengaturan kebijakan kuota haji serta pengumpulan dana percepatan.
Meskipun itu, ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
DPR tolak APBN untuk Haji, Said Abdullah sampaikan alasannya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI…
Menhan minta prajurit YTP perkuat pengabdian melayani rakyat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengingatkan seluruh…
Bukti sudah lengkap, Ruben Onsu bersiap jalani sidang perdana Ruben Onsu akan segera menghadapi sidang…
Ussy Sulistiawaty pilih tutup bisnis kuliner usia terjadi konflik Ussy Suliastiawaty memutuskan menutup bisnis kelinernya,…
Intip kekayaan Febrie Adriansyah, ada simpanan emas 74 Kg Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian…
Roy Surgo menang di Praperadilan, ini putusan Hakim terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian…
This website uses cookies.