Kepala Kantor Kas BNI tersangka kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Tersangka yang berinisial AH diduga menggelapkan dana simpanan jemaat yang ditempatkan dalam bentuk deposito.
Dana tersebut awalnya dikelola oleh pengurus gereja melalui produk investasi yang ditawarkan oleh AH sejak 2019.
Polisi mengungkapkan bahwa produk investasi tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi bank dan diduga sebagai investasi fiktif.
Lanjut setelah laporan polisi dibuat, pelaku AH diketahui meninggalkan negara Indonesia dan pergi ke Bali sebelum terbang ke Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan diterima.
Polda Sumut sekarang bekerja sama dengan Polri, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia untuk melacak keberadaan tersangka dan telah mengajukan permohonan red notice untuk menangkapnya.
Dan kasus ini menimbulkan protes dari jemaat gereja yang mendatangi kantor cabang BNI di Rantauprapat, meminta penjelasan terkait dana yang hilang.
Pihak Bank menawarkan dana talangan sebesar Rp7 miliar, meskipun jumlah tersebut jauh dari total kerugian yang terjadi.
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.