Kepala Kantor Kas BNI tersangka kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Tersangka yang berinisial AH diduga menggelapkan dana simpanan jemaat yang ditempatkan dalam bentuk deposito.
Dana tersebut awalnya dikelola oleh pengurus gereja melalui produk investasi yang ditawarkan oleh AH sejak 2019.
Polisi mengungkapkan bahwa produk investasi tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi bank dan diduga sebagai investasi fiktif.
Lanjut setelah laporan polisi dibuat, pelaku AH diketahui meninggalkan negara Indonesia dan pergi ke Bali sebelum terbang ke Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan diterima.
Polda Sumut sekarang bekerja sama dengan Polri, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia untuk melacak keberadaan tersangka dan telah mengajukan permohonan red notice untuk menangkapnya.
Dan kasus ini menimbulkan protes dari jemaat gereja yang mendatangi kantor cabang BNI di Rantauprapat, meminta penjelasan terkait dana yang hilang.
Pihak Bank menawarkan dana talangan sebesar Rp7 miliar, meskipun jumlah tersebut jauh dari total kerugian yang terjadi.
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.