Isi Draf RUU Perampasan Aset yang dijelaskan Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang tengah dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Salah satu hal yang diatur adalah mengenai jenis kekayaan yang dapat dirampas negara ketika berkaitan dengan tindak pidana.
Penjelasan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dalam rancangan sementara itu, terdapat tiga kelompok aset yang dapat dikenai perampasan. Pertama ialah kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Selanjutnya, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk menjalankan tindak pidana juga masuk dalam kategori tersebut.
Jenis ketiga berupa aset yang dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian yang muncul akibat suatu tindak pidana.
RUU tersebut juga mengenalkan dua mekanisme perampasan. Mekanisme pertama dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau dikenal dengan istilah in persona.
Sementara mekanisme lainnya memungkinkan perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Konsep ini disebut in rem.
Kedua pendekatan tersebut rencananya akan digunakan secara bersamaan dalam regulasi yang tengah disusun.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu cukup panjang karena substansinya berbeda dari revisi undang-undang pada umumnya.
Menurutnya, regulasi tersebut membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Ia membandingkannya dengan perubahan UU Polri yang hanya menyentuh sejumlah pasal.
RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam karena menyangkut mekanisme hukum baru.
Meski pembahasannya tidak sederhana, DPR telah menetapkan arah penyelesaian.
Habiburokhman memastikan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.
Praperadilan kedua Febrie ditolak, status tersangka TPPU sah Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap…
Kebakaran di Arjuno-Welirang, lahan terbakar capai 334 hektare Kobaran api masih terlihat di kawasan Gunung…
Korban banjir Nepal capai 389 orang, warga diminta berhati-hati Jumlah korban meninggal dunia sekarang sudah…
Daftar terbaru harga emas antam di pegadain 28 Agustus 2026 Harga emas Antam di Pegadaian…
Nasaruddin Umar diisukan mundur dari jabatannya, ini profilnya Nama Nasaruddin Umar kembali menjadi perhatian publik…
65 Orang ditangkap saat demo 27 Agustus 2026, diduga rusuh Polda Metro Jaya telah mengamankan…
This website uses cookies.