Nasional

Istri Andi Narogong Jelaskan Soal Beli Rumah Adam Malik di Menteng Rp 85 Miliar

Istri Andi Narogong Jelaskan Soal Beli Rumah Adam Malik di Menteng Rp 85 Miliar

Inayah, istri Andi Agustinus alias alias Andi Narogong, mengaku pernah bekerja sebagai penyedia barang dan jasa di Kepolisian dan TNI. Pekerjaan itu murni dia kerjakan sendiri, tanpa campur tangan Andi di PT Selaras Koin Pratama, salah satu perusahaan milik Inayah.

“Dari tahun 2001, terakhir 2010 setelah itu tidak bekerja rekanan lagi,” ujar Inayah kepada jaksa Irene Putri saat bersaksi untuk terdakwa Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8).

Adapun Andi, adalah pengusaha swasta rekanan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Diduga, Andi ikut mengatur dan mengarahkan kemenangan tender proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto dan Eks Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Inayah menuturkan, perusahaannya mendapat keuntungan 10 persen dari bisnis tersebut. “10 persen dari nilai proyek,” ujarnya.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jhon Halasan Butar butar membacakan BAP Inayah.

“BAP anda mengatakan ‘jenis pekerjaan yang saya laksanakan TNI AD, Polri, penyediaan t-shirt loreng hijau, ponco baret, emblem dan perlengkapan lapangan benar? juga pengadaan peralatan kepolisian AWC Armor Water Canon benar? Lalu rompi anti peluru?” kata Jhon.

Istri Andi Narogong Inayah

“Iya benar, yang mulia,” kata Inayah.

“Betul-betul ditangani sendiri?” tanya Jhon.

“Iya, cuma membantu informasi saja,” kata Inayah.

Inayah rupanya juga memiliki banyak perusahaan pribadi yang bergerak di bidang jasa dan kecantikan. Beberapa perusahaan itu, antara lain Klinik Adora, Maya Properti Indonesia, Patih Jelantik, dan Prasetya Putra Naya. Inayah tercatat juga memiliki bisnis kost-kostan.

Saat KPK menggeledah rumah Andi selama 7 jam di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/4) silam, KPK menemukan sejumlah dokumen keuangan yang diduga milik Inayah. Dokumen itu diduga juga mencatat aliran dana e-KTP.

Di persidangan, tim penuntut umum mencecar aset pribadi milik Inayah dan sumber pendapatan Inayah dari bisnisnya dan dari Andi. Jaksa menanyakan 10 aset Inayah yang didapatkan dari Andi.

“Ada banyak sekali aset yang saudara miliki antara lain 10 aset. Tahun berapa itu proyekannya?” kata Jaksa Irene.

“Dari 2007 sampai 2016. Bertahap,” ujar Inayah.

Irene pun menanyakan dari mana saja sumber aset tersebut. “Sebagian kecil dari saya, ada yang dari Andi,” kata Inayah.

Irene lantas menanyakan rumah Inayah yang beralamatkan di Menteng, Jakarta Pusat. Inayah mengaku nilai rumah itu mencapai Rp 80 miliar.

“Andi yang beli. Tapi rumah atas nama ibu karena di tahun yang sama ada pembelian properti juga, jadi enggak bisa pakai nama saya bersamaan,” ujar Inayah.

 

Pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus

Inayah, istri Pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus, pernah membeli rumah di kawasan Menteng, tepatnya di Jl Diponegoro 57, Jakarta Pusat pada 2010. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan, rumah itu sebelumnya dimiliki oleh mantan Wakil Presiden Adam Malik.

“Itu bekas rumahnya Adam Malik, harganya Rp 85 miliar,” ujar Irene kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/8).

Di persidangan, Irene menanyakan hal tersebut ke Inayah, yang bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi. Namun Inayah mengaku nilai rumah itu mencapai sekitar Rp 80 miliar, bukan Rp 85 miliar.

“Andi yang beli. Tapi rumah itu atas nama ibu saya atas nama Hidayah, karena di tahun yang sama ada pembelian properti juga, jadi enggak bisa pakai nama saya bersamaan karena menghindari pajak progresif,” kata Inayah.

Inayah menuturkan, rumah itu dibeli dari Antarini, putri Adam Malik. Mekanisme pembelian dilakukan secara bertahap, melalui tunai dan transfer.

“Tunainya dalam bentuk cek, Bank Danamon,” kata Inayah.

Jaksa meyakini pembelian rumah itu menggunakan metode transfer dari penukaran valuta asing, sebesar 3,08 juta dolar AS dan 550 ribu dolar AS. Uang itu lantas langsung dikirim ke rekening Antarini. Anggota tim penuntut umum lainnya, Abdul Basir, menanyakan hal itu ke Inayah.

“Di record Ibu Meliyana ada transaksi pada 30 Juli 2016, ada sekitar Rp 1.831.620.000 dan Rp 1.050.000.000 untuk membeli rumah di Menteng. Yang kami lihat di situ baru segitu, lalu ke mana sisanya?” kata Basir.
“Sisanya tunai lewat cek,” ujar Inayah.

Basir lantas juga menanyakan uang sebesar 78 ribu dolar AS yang masuk ke rekening Antarini. Transaksi itu diduga dilakukan di Singapura. Namun, Inayah mengaku tidak mengetahui kepemilikan rekening bank di Singapura.

“Saudara punya rekening di Bank Paribas Singapura? Ini ada 78 ribu dolar AS untuk pembayaran rumah, kenapa harus dari Singapura?” kata Basir.

“Saya tidak tahu, saya tidak punya rekening Bank Singapura dan tidak tahu ada pembayaran dari Singapura. Saya hanya melaksanakan transaksi di rekening saya,” ujar Inayah.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Antarini di Gedung KPK pada 19 Mei lalu. Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk Andi.

Tak hanya itu, pada persidangan 21 Agustus lalu, pengusaha PT Medisis Solutions asal Singapura, Muda Ikhsan Harahap, mengaku ada beberapa pihak yang mentransfer sejumlah uang dengan nominal besar ke rekeningnya. Orang yang memberitahukan hal tersebut adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahya, Dirut PT Murakabi Sejahtera –peserta tender proyek e-KTP. Irvanto diketahui adalah keponakan Setya Novanto.

Salah satu orang yang mentrasfer ke rekeningnya adalah Dedi Prijono, kakak Andi. Awalnya, Muda menganggap uang itu untuk membangun sebuah restoran di Singapura.

Padahal diduga, uang tersebut dikirim untuk tindak pidana pencucian uang proyek e-KTP. Muda pun menduga Irvanto telah menjebaknya.

“Saya enggak kepikiran waktu itu. Saya anggap itu untuk investasi restoran di Singapura,” kata dia saat bersaksi beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Andi diduga turut serta mengatur dan mengarahkan kemenangan proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto dan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Akibatnya, negara merugi lebih dari Rp 2,3 triliun.

 

 

Baca juga : Pihak-pihak yang Terima Duit e-KTP dari Andi Narogong Diungkap Dalam Sidang

 

 

Sumber berita Istri Andi Narogong Jelaskan Soal Beli Rumah Adam Malik di Menteng Rp 85 Miliar : kumparan

 

 

 

 

 

 

 

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.