Jaksa Beberkan Kode yang Dipakai Andi Narogong Saat akan Bagi-bagi Duit e-KTP
Andi Narogong disebut pernah datang ke Kemendagri dan menyampaikan niat memberi sejumlah uang kepada sejumlah pihak di Senayan terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. Andi pun memberi kode-kode kepada pihak yang akan menerima duit tersebut.
Diungkap jaksa dalam dakwaan Andi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Andi menemui Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada akhir Februari 2011. Dalam pertemuan tersebut, Andi mengutarakan niatnya.
“Pada akhir Februari 2011, terdakwa menemui Sugiharto di ruang kerjanya, dalam pertemuan tersebut terdakwa menunjukkan secarik kertas yang menunjukkan rencana pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 5.952.083.009.000 kepada pihak-pihak tertentu,” tutur jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan.
Berikut ini daftar pihak-pihak yang disebut akan diberi duit oleh Andi dan kode yang menyertainya:
1. Partai Golkar dengan kode kuning akan diberikan sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat dengan kode biru akan diberikan sejumlah Rp 150 miliar
3. Partai PDI Perjuangan dengan kode merah akan diberikan sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali dengan kode MA akan diberikan sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum dengan kode AU akan diberikan sejumlah Rp 20 miliar
6. Charuman Harahap dengan kode CH akan diberikan sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar
Andi merencanakan pemberian uang tersebut lantaran Dirjen Anggaran Kemendagri Herry Purnomo telah menyetujui pengerjaan proyek e-KTP multiyears senilai Rp 5.952.083.009.000. Rincian anggaran tersebut adalah pada 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan pada 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri. Bersama-sama dengan Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Drajat Wisnu Setiawan, dan Diah Anggraini, Andi telah melakukan perbuatan yang mengarahkan pihak-pihak tertentu menjadi pemenang lelang.
Baca juga : Pihak-pihak yang Terima Duit e-KTP dari Andi Narogong Diungkap Dalam Sidang
sumber berita Jaksa Beberkan Kode yang Dipakai Andi Narogong Saat akan Bagi-bagi Duit e-KTP : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.