Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Dapat Jatah 5 Persen Saat Sidang e-KTP
Nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali muncul dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Gamawan disebut mendapatkan jatah 5 persen terkait proyek tersebut.
Jatah 5 persen itu, disebut jaksa KPK, diterima Gamawan melalui adik kandungnya, Azmin Aulia. Jatah itu diberikan oleh salah satu perusahaan konsorsium pemenang proyek, PT Sandipala Arthaputra.
“PT Sandipala Athapura bertanggung jawab terhadap pemberian kepada Mendagri Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia 5 persen,” ujar jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Selain itu, jaksa menyatakan Andi Narogong memberikan uang Rp 50 juta untuk Gamawan. Bahkan Azmin diberi sebuah ruko di Grand Jaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
“Ruko dan tanah diberikan melalui Azmin Aulia,” ucap jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengaku menghubungi Paulus soal Azmin yang disebut sudah dikondisikan. Azmin disebut sudah diberi rumah toko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan, oleh Paulus Tannos. Paulus Tannos ikut dalam salah satu konsorsium bagian PNRI dalam proyek e-KTP.
“Kemudian yang lebih meyakinkan saya lagi setelah pertemuan itu Paulus Tannos beberapa bulan kemudian bilang sama saya, ‘Tenang saja Pak Andi. Pak Azmin sudah saya bereskan dengan beri ruko di Grand Wijaya Ruko tersebut untuk aman saya balik namakan kepada istrinya jual-beli Azmin dengan istri Paulus Tannos,'” kata Andi saat sidang sebelumnya kemarin.
Terkait hal tersebut, Gamawan berulang kali telah membantahnya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Sumber Berita Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Dapat Jatah 5 Persen Saat Sidang e-KTP : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.