Janggal! Nama Setya Novanto di Kasus e-KTP Hilang, KY Akan Periksa Hakim

Janggal! Nama Setya Novanto di Kasus e-KTP Hilang, KY Akan Periksa Hakim

Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait lenyapnya sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk nama Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Kita akan memeriksa (majelis hakim) ada proses yang harus dilewati terlebih dahulu, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Dan mungkin saja kalau dibutuhkan, hakim yang bersangkutan diperiksa,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari usai menghadiri acara penganugerahan award ‘Merawat Kebangsaan’ sekaligus pelantikan dewan pengurus nasional Gerakan Rumah 98 di Gedung Komisi Yudisial, Sabtu (12/8).

Di kasus tersebut, Irman dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri, divonis 7 dan 5 tahun penjara, lantaran terbukti menerima suap terkait proyek e-KTP. Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Aidul menuturkan, proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) kurang lebih akan memakan waktu selama 60 hari. Namun Aidul mengatakan, KY akan memberikan prioritas dalam menyelidiki kasus ini kurang dari 60 hari.

“Ada waktu sekitar dua minggu untuk bisa selesaikan tahapan pemeriksaan saksi termasuk analisis keputusan serta saksi-saksi. Kalau ada perkembangan kita bisa memeriksa hakim apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” Kata Aidul.

Aidul menjelaskan, KY biasanya telah melakukan proses pemantauan sejak sidang perkara dimulai, termasuk sidang kasus korupsi e-KTP.

Namun sampai saat ini, Aidul belum bisa menarik kesimpulan apakah terdapat dugaan intervensi yang dilakukan beberapa pihak dalam jalannya sidang tersebut.

“Kita sudah mulai sejak awal, tetapi saya tidak bisa buka, karena ada hal-hal yang dirahasiakan. Ujungnya putusan rekomendasi, nanti kita lihat respons dari MA,” ujar Aidul.

Irman dan Sugiharto di sidang korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Aidul menuturkan, hasil investigasi serta analisa KY terkait persidangan kasus e-KTP tak akan mencampuri putusan majelis hakim. Akan tetapi, KY dapat melakukan pemeriksaan jika publik merasa ada kejanggalan di dalamnya putusan tersebut.

“Kita tidak masuk putusan, itu wewenang hakim, tetapi kita pantau prosesnya karena ini bagian kasus menyita publik jadi dari awal sudah tugaskan staf KY untuk memantau,” ujarnya.

Dalam vonis Irman dan Sugiharto, majelis hakim hanya menyebutkan 3 anggota DPR yang diduga menerima aliran duit proyek e-KTP. Mereka adalah Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani (Hanura). Dua nama terakhir sudah berstatus tersangka.

Setya Novanto tersenyum sumringah tahu kalau dirinya tidak disebut hakim terima suap korupsi e-KTP

Berikut adalah rincian penerimaan aliran dana versi hakim:

1. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggriani sebesar 500 ribu dolar AS
2. Anggota DPR Miryam Haryani sebesar Rp 1,2 juta dolar AS
3. Anggota DPR Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar
4. Anggota DPR Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS
5. Pengacara Hotma Sitompul sebesar 400 ribu dolar AS
6. Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 30 juta
7. Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 140 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
8. Enam anggota panitia lelang e-KTP, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
9.Abraham mose dan kawan-kawan masing-masing sebesar Rp 1 miliar
10. Tim Fatmawati masing-masing sebesar Rp 60 juta
11. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar
12.Perusahaan Umum PNRI sebesar Rp 107 miliar
13. PT Sandipala sebesar Rp 145 miliar
14. PT Mega Lestari Ungggul Holding Company PT Sandipala sebesar Rp 148.863.947.162
15. PT LEN Industri sebesar Rp 3,45 miliar
16. PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362
17. PT Quadra Sution sebesar Rp 79 miliar

Berikut nama-nama yang disebut dalam tuntutan dan dakwaan untuk Irman dan Sugiharto versi KPK:

1. Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing 50 ribu dolar AS
5. Husni Fahmi 150 ribu dolar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS
7. Melcias Marchus Mekeng 1,4 juta dolar AS
8. Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS
9. Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS
10. Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS
11. Arief Wibowo 108 ribu dolar AS
12. Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS
15. Mustoko Weni 408 ribu dolar AS
16. Ignatius Mulyono 258 ribu dolar AS
17. Taufik Effendi 103 ribu dolar AS
18. Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS
19. Miryam S. Haryani 23 ribu dolar AS
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing 37 ribu dolar AS
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS
22. Yasonna Laoly 84 ribu dolar AS
23. Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS
24. M Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS
25. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem 14,880 juta dolar AS dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
33. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
34. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
35. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
36. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
37. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
38. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
39. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

 

Baca juga : Novanto Tak Disebut Terima Duit e-KTP oleh Hakim, Golkar Turut Gembira

 

 

Sumber berita Janggal! Nama Setya Novanto di Kasus e-KTP Hilang, KY Akan Periksa Hakim : kumparan