Novanto Tak Disebut Terima Duit e-KTP oleh Hakim, Golkar Turut Gembira

Novanto Tak Disebut Terima Duit e-KTP oleh Hakim, Golkar Turut Gembira

Novanto Tak Disebut Terima Duit e-KTP oleh Hakim, Golkar Turut Gembira

Setya Novanto disebut belum memutuskan mengajukan praperadilan terkait dengan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Dewan Pakar Golkar tetap memberikan dukungan terhadap Novanto untuk mengambil keputusan.

“Adapun berbagai berita yang terkait dengan proses hukum ini antara lain Ketum akan menyampaikan permohonan untuk dilaksanakannya praperadilan, itu sampai sekarang belum ditetapkan dan belum diputuskan apakah akan maju atau tidak,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2017).

Dari hasil pertemuan, menurut Agung, Novanto menyatakan akan mengikuti proses hukum dan mempertimbangkan upaya hukum terkait dengan perkara. Namun hingga saat ini Novanto disebut belum menunjuk tim pengacara.

Hakim Putuskan Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, yaitu Miryam, Markus, dan Ade.

Sementara itu, ihwal perkara e-KTP, Agung ikut memperhatikan putusan dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Golkar mencermati isi putusan terkait dengan aliran dana e-KTP yang dipaparkan majelis hakim.

“Kami mendengar putusan sidang pengadilan e-KTP bahwa Ketum tidak disebut-sebut, tidak terkait dalam kasus tersebut. Ini turut menggembirakan bagi kami sekalian. Mudah-mudahan saja ini memperkuat apa yang sering disampaikan oleh Pak Novanto bahwa beliau tidak terlibat dalam kasus e-KTP,” tutur Agung.

Dia juga menegaskan partainya tetap menghargai proses hukum. Golkar memastikan tidak akan melakukan intervensi. Namun Dewan Pakar mendorong DPP menyediakan bantuan hukum kepada kader yang terbelit persoalan hukum.

“Ini menjadi kewajiban partai,” ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menjelaskan Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Novanto dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca juga : Hakim Putuskan Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, Ini Kata Jaksa

 

 

Sumber berita Novanto Tak Disebut Terima Duit e-KTP oleh Hakim, Golkar Turut Gembira : detik