Janji Selesaikan Kasus Novel Baswedan, Prabowo-Sandi Akan Bentuk TGPF
Juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan paslonnya akan merealisasikan janji mengusut kasus Novel Baswedan. Dahnil menyebut, pihaknya juga akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.
“Kemarin saya juga, terkait kasus Novel Baswedan, menjadi komitmen Prabowo-Sandi. Pak Prabowo menjadi presiden, pasti kan salah satu kasus yang akan diselesaikan adalah kasus novel dan Pak Prabowo akan bentuk TGPF,” kata Dahnil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
Kasus penyerangan Novel Baswedan sebenarnya terjadi pada 11 April 2017 silam. Ia disiram menggunakan air keras oleh dua orang yang tak dikenal saat hendak salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat kejadian tersebut, Novel mengalami luka cukup parah di bagian mata kirinya. Namun, hingga hari ini, lebih dari 600 hari setelah peristiwa tersebut, kasus ini masih belum juga menemui titik terang.
Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kasus ini tak kunjung usai karena sikap Novel yang dinilai tak kooperatif karena terlanjur tidak percaya dengan petugas. Hal tersebut membuat fakta-fakta kejadian menjadi semakin sulit ditemukan.
Ombudsman kemudian menyarankan agar Polda Metro Jaya kembali memanggil Novel untuk dimintai keterangan. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, saran korektif ini diberikan agar penyidikan dapat terus berlanjut.
“Makanya salah satu saran korektif kami kepada Polda adalah meminta Polda memanggil kembali Novel untuk dimintai keterangan lebih dalam tentang berbagai hal,” ujar Adrianus saat dihubungi kumparan, Jumat (7/12).
Baca juga : Sandiaga Janji Bangun Infrastruktur Tanpa Bebani Anggaran dengan Utang
Sumber berita Janji Selesaikan Kasus Novel Baswedan, Prabowo-Sandi Akan Bentuk TGPF : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.