Nasional

Jokowi Tantang Penolak Perppu Ormas Silahkan Gugat ke MK

Jokowi Tantang Penolak Perppu Ormas Silahkan Gugat ke MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan pihak-pihak yang tak sepakat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) mengenai organisasi massa (ormas) untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kepala Negara terkait suara sumbang yang menolak Perppu terkait. “Mereka yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan dibawa ke jalur hukum,” ujarnya dalam kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Minggu (16/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sebagai negara hukum, Jokowi menyebut, negara tidak masalah apabila ada yang ingin menggugatnya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin Indonesia tetap utuh dan akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas.

“Yang kami inginkan negara kita tetap utuh,” tutur Jokowi.

Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan, pemerintah tak akan tunduk terhadap organisasi masyarakat yang hendak mengganti Pancasila sebagai ideologi negara dengan ideologi mana pun.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas. Saat ini, Perppu itu telah berlaku efektif menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, secara resmi Perppu baru akan resmi setelah DPR menguji dan menerimanya dalam rapat paripurna.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Suara keberatan akan Perppu Ormas datang dari beragam kalangan. Salah satunya, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut mereka, negara dalam keadaan aman, sehingga Perppu Ormas tak diperlukan

“Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran. Pemerintah boleh menuduh ormas, tetapi ormas boleh menuduh tuduhan itu. Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?” terang juru Bicara HTI Ismail Yusanto, akhir pekan lalu.

(Baca juga : JOKOWI: KALAU ADA YANG MAU GANTI PANCASILA, APAKAH AKAN KITA BIARKAN?)

 

Sumber Berita Jokowi Tantang Penolak Perppu Ormas Silahkan Gugat ke MK : Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.