Kabar Baru dari Pemerintah, KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun

Kabar Baru dari Pemerintah, KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun

Kabar baru dari Pemerintah, KPR Subsidi bisa dicicil 40 tahun

Menteri Perumahan dan Kawasan permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan sejumlah keputusan penting dari rapat Komite Tapera yang digelar bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Keoala BP Tapera Heru Pudyo Nugroho,Rabu 24 Juni 2026.

Salah satu keputusan utama yaitu persetujuan perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP untuk rumah subsidi menjadi maksimla 40 tahun.

Kebijakan ini ditujukan sebagai opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar cicilan rumah subsidi lebih terjangkau.

“Dalam rapat Komite Tapera tadi, kami menyetujui bahwa teor KPR FLPP untuk rumah subsidi bisa dilakukan selama 40 tahu, dijalankan sesuai arahan presiden dan kami mendukung penuh arahan presiden,” kata Manuarar.

Rapat juga memutuskan bunga KPR FLPP untuk rumah tepak subsidi tetap dipertahankan di angka 5 %, meski BI Rate mengalami kenaikan.

Sementara bunga untuk rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan sebesar 6%.

“Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik, kita putuskan bunga untuk rumah tapak subsidi tetap 5%. Jadi kita konsisten bagaimana program arahan Presiden Prabowo rumah tapak subsidi tetap bunganya %%,” ucap Manuarar.

Tak hanya itu, para menteri meminta BP Tapera bekerja lebih keras untuk mencapai kuota yang telah ditetapkan sebanyak 350.000 unit, dengan dukungan koordinasi bersama perbankan dan pengembang.

Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat yang membeli rumah subsidi.

Manuara juga melaporkan keberhasilan pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan 2026 menjadi Rp50 triliun, dari sebelumnya Rp36 triliun.

Baca juga: DPR ancam Kepala Balai jika dan BSPS cair tanpa cek fisik