Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri
Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.
“Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan penggunaan stun gun untuk membela diri tidak jadi masalah sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Nggak masalah kalau ada izinnya,” tuturnya.
Lagipula, menurutnya, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. “Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri,” ujarnya.
Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang, yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri.
Baca juga : Polisi Amankan Miras dan Senjata Tajam dari Bedeng Liar Kalijodo
Sumber berita Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri : detik
Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…
Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…
Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…
Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…
Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…
3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…
This website uses cookies.