Kapolri Tito Larang Ormas Lakukan Sweeping saat Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi penegasan. Tak boleh ada ormas mana pun melakukan sweeping saat natal dan tahun baru. Semua acara keagamaan dilindungi UU.
“Sweeping tidak boleh,” kata Tito usai memimpin apel Operasi Lilin dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2018 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12).
Tito meminta agar masyarakat menghormati umat beragama lain yang beribadah.
“Ini adalah acara keagamaan yang dilindungi UU,” tegas Tito.
Tolong masyarakat toleran untuk hargai agama lain yang sedang rayakan perayaan. Kita tetap prinsip dalam Islam Lakum Dinukum Waliyadin, agama mu agama mu agama ku agama ku. Silakan melaksanakan sesuai agama masing-masing, tidak saling ganggu.
Tito juga menyampaikan harapannya agar Operasi Lilin yang ditutup pada 2 Januari mendatang bisa berjalan lancar. Namun diakui dia, persoalan cuaca menjadi hal yang signifikan.
“Memang salah satu hambatan adalah cuaca ombak besar Selat Sunda. Tapi mngkin sudah ada Kemenhub meminta bantuan TNI AL kalau terjadi apa-apa, kapal bisa dikerahkan,” beber dia.
Sedang untuk Jakarta, karena masuk musim banjir, Polri sudah menyiapkan personel apabila dibutuhkan melakukan pengamanan.
“Daerah juga apel untuk siapkan kegiatan search and rescue SAR kalau terjadi musibah misalnya ada kapal tenggelam, ledakan gunung misalnya. Mudah-mudahan semua enggak terjadi. Konsepnya tetap berpirikir terburuk daripada berpikir terbaik,” tutup dia.
Baca juga : Kades Cikahuripan Larang Warganya Melakukan Ibadah Dirumahnya
Sumber berita Kapolri Tito Larang Ormas Lakukan Sweeping saat Natal dan Tahun Baru : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.