Nasional

Kasus Dugaan Penipuan Uztad Yusuf Mansur Naik ke Tingkat Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Uztad Yusuf Mansur Naik ke Tingkat Penyidikan

Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi, yang melibatkan Jaman Nur Chotib atau lebih akrab dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur. Polisi yang sudah menemukan indikasi tindak pidana meningkat kasus ini ke tahap penyidikan.

“Menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (8/9) seperti dilansir Antara.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Dia menyebut dana jemaah yang dikumpulkan sebagai investasi sedekah.

Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Uztad Yusuf Mansur hadir di Gedung DPR RI.

Meski kasus ini sudah dalam tahapan penyidikan, status Yusuf Mansur masih sebagai terlapor. Agung menjelaskan, sebelum ada keputusan untuk menetapkan tersangka atau tidak, Yusuf Mansur akan diperiksa terlebih dahulu. “Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” ujarnya.

Saat dilaporkan pada Juni 2017, wartawan pernah meminta tanggapan Ustaz Yusuf Mansur. Dia mengaku santai menghadapi laporan tersebut. Sebab, dia merasa tidak ada yang salah dengan program investasi yang selama ini ia jalankan.

“Saya justru berterima kasih kepada para pelapor. Terima kasih (pihak pelapor-red). Jadi, laa tahzan, wa laa takhaf. Innallaha ma’anaa (jangan sedih dan jangan takut. sesungguhnya Allah bersama kita),” kata Yusuf Mansur.

“Lagian, dilaporkan ke polisi itu, cakep banget. Yang repot, kalau dilaporin ke mertua, hehehe,” imbuhnya santai.

Yusuf siap menghadapi proses hukum di kepolisian. Karena, ia juga tak ingin punya masalah dengan siapa pun, termasuk dengan pihak pelapor. “Saya cuma titip pesan agar perkara ini dituntaskan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi. Dan saya bisa bersaudara sama seluruh pelapor,” beber dia.

“Bila saya ada salahnya, polisi akan menuntun saya untuk menyelesaikannya. Kecuali, mereka memang tidak ingin selesai. Ya, mungkin akan lain perkaranya. Artinya, ada tujuan lain. Bukan penyelesaian perkara,” sambung Yusuf.

 

 

Baca juga : Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

 

 

Sumber berita Kasus Dugaan Penipuan Uztad Yusuf Mansur Naik ke Tingkat Penyidikan : kumparan

 

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.