Kasus E-KTP yang Lagi nge Hits di Posisi Pertama Jagat Korupsi Indonesia

Kasus E-KTP yang Lagi nge Hits di Posisi Pertama Jagat Korupsi Indonesia

Kasus E-KTP yang Lagi nge Hits di Posisi Pertama Jagat Korupsi Indonesia

Kasus E-KTP yang Lagi nge Hits di Posisi Pertama Jagat Korupsi Indonesia adalah suatu judul yang ingin penulis angkat karena kasus ini sangat ramai dibicarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini. Dimana kasus ini telah menyeret banyak nama-nama yang terlibat namun masih dipertanyakan keakuratan dan kebenaran nya , tentunya akan kita saksikan dan akan kita selalu tunggu perkembangannya.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) juga menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah pihak yang namanya disebutkan dalam dakwaan. Tentunya dari sekian banyak nama yang disebut banyak yang terlihat tenang , namun juga ada yang akan melaporkan pencatutan namanya ke pihak yang berwenang. Ini tidak heran karena banyak dari nama-nama tersebut adalah orang-orang penting dan mempunyai jabatan tinggi baik di pemerintahan maupun sebagai anggota DPR, walaupun ada sebagian yang telah menjadi mantan dan sudah tidak menjabat lagi.

( Baca : Sebanyak 38 Daftar Nama yang Terima Uang Proyek e-KTP )

Menanggapi Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014  Marzuki Alie yang berencana melapor ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, aksi dan reaksi yang muncul pasca persidangan merupakan hal yang biasa.

“Saya menyebut nama anda mislanya, anda marah. Terus yang marah ke penegak hukum ya bukan begitu. Kalau dalam persidangan disebut kan boleh saja. Tapi kan nanti bagaimana kita bisa buktikan,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Saut menuturkan, bila nama seseorang disebut dalam persidangan, akan terjadi pembuktian dari para saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan. Klarifikasi dari saksi tidak hanya dilakukan satu kali.

“Kalau disebut nanti kemudian kita dibenarkan oleh sumber lain, kemudian di cross check betul, di doubel check betul, makanya akan banyak orang yang dimintai keterangan,” ucap Saut.

Ujian Untuk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu hampir 3 tahun untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Naiknya berkas penyidikan ke tahap penuntutan tidak sekadar menunjukan eksistensi KPK.

Hal itu juga menunjukkan nyali besar KPK dalam memproses hukum para elite politik yang terlibat korupsi.

Surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, tidak hanya menguraikan secara detil proses terjadinya skandal yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Surat dakwaan yang disusun secara alternatif itu juga mencantumkan sejumlah nama besar.

Mereka mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pejabat Kementerian hingga beberapa korporasi diduga ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

( Baca : Sidang Perdana Kasus  E-KTP Serta Awal Terjadinya )

Tentunya KPK sudah mempersiapkan diri dalam menghadapi kasus ini karena sudah menjadi resiko pekerjaan. “Harus siap dong itu kan risiko pekerjaan. Yang penting tidak boleh arogan. Kami membawa (saksi) nanti hakim yang memutuskan. Saya optimis, yakin enggak akan ada (kriminalisasi), dinamika iya. Aksi reaksi biasa,” ujar Saut.

“Kami di sini siap maju kok. Kalau enggak, kami simpan saja kasus ini. Kan gitu. Toh kalian enggak tahu kalau kami simpan juga,” lanjut Saut.

Pandangan Pengamat 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, KPK tidak boleh berhenti hanya pada Irman dan Sugiharto.

KPK harus mengusut tuntas kasus ini dengan menjerat semua aktor dan jaringan yang terlibat, hingga membongkar modus yang dilakukan dalam mega korupsi e-KTP.

Menurut Miko, dengan karakteristik kasus yang demikian besar, potensi pelemahan terhadap KPK juga akan terbuka lebar.

Misalnya, sulit untuk tidak mengaitkan sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan proses pengungkapan kasus e-KTP ini.

Meski demikian, KPK diharapkan tetap berfokus pada pengungkapan kasus e-KTP yang terstruktur dan masif.

“Upaya memecah konsentrasi dan perlawanan balik berupa pelemahan terhadap KPK harus dilawan,” kata Miko.

Harapan Masyarakat

Tentunya bagi masyarakat mempunyai harapan yang pasti dari akhir cerita kasus ini dapat selesai dengan baik , siapa saja yang terlibat dan telah berbuat melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan nya dimuka sidang pengadilan.

Bagi masyarakat tidak ada istilah gaduh atau guncangan stabilitas nasional, justru masyarakat sangat menunggu bagaimana ini nanti ujungnya apakah keadilan dan hukum akan ditegakkan setinggi-tingginya atau hanya akan menjadi cerita sinetron yang menyebalkan.

Semua lapisan masyarakat akan melihat dan ingin menyaksikan keterbukaan dan transparansi hukum dan pengadilan harus bersikap profesional serta menjunjung tinggi hukum diatas segalanya.