Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah di Ungkap Bareskrim

Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah di Ungkap Bareskrim

Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah di Ungkap Bareskrim

Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan Timur Tengah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, kedua jaringan tersebut mengirimkan para korbannya ke dua negara berbeda, yakni Suriah dan Abu Dhabi.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

“Beberapa kasus sudah kami hadapi satu bulan terakhir dengan menindak ada dua jaringan internasional perdagangan orang khusunya untuk jaringan Timur Tengah,” kata Ari di Kantor Mabes Polri bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Ari mengatakan, pada jaringan Suriah, tersangkanya adalah Pariati (51) sebagai perekrut calon TKI dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Baiq Hafizahara alias Evi (41) yang bertugas mengirimkan para korban ke Suriah lewat Malaysia.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Subdit 3 Dit Tipidum tentang adanya korban dugaan tindak TPPO di Damaskus, Suriah.

Modus pelaku, yakni memalsukan identitas para korban.

Tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memeriksa salah satu korban yang merupakan anak di bawah umur. Korban dijanjikan bekerja di Qatar dengan gaji Rp 4 juta.

Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah di Ungkap Bareskrim

“Korban pada saat berangkat masih berumur 14 tahun, kemudian dibuatkan identitas palsu menjadi 19 tahun. Dokumen yang dipalsukan (tersangka) Evi adalah Kartu Keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban,” kata Ari.

Berdasakan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, penyidik menangkap Pariati di NTB. Sementara penangkapan terhadap Evi dilakukan di Malang.

Menurut Ari, jaringan ini sudah mengirimkan TKI secara ilegal sejak 2014. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu TKI yang berhasil dikirim.

Ari melanjutkan, pengungkapan kasus pada jaringan Abu Dhabi berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

Kemudian pada 10 Juli 2017, Satuan Tugas TPPO bersama Kementerian Tenaga Kerja mengecek penampungan TKI milik PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias Nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Dari sana, penyidik menemukan 10 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Menurut Ari, PT NIJ beroperasi secara ilegal sebab izin usahanya sudah habis.

“PT NIJ adalah perusahaan tenaga kerja yang sudah mati (izin usahanya),” kata dia.

Ari mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus ini. Keenam orang tersebut, yakni Penanggung Jawab PT NIJ Fadel Assegaf, admin PT NIJ Mulati, pengelola penampungan PT NIJ Hera Sulfawati, pengurus visa di Kedutaan Abu Dhabi Abdul Rahman Assegaf, Direktur PT NIJ Husni Ahmad Assegaf, dan Abdul Badar yang berperan sebagai sponsor.

 

Sumber berita Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah di Ungkap Bareskrim : kompas.com