Kata KPK Dana Korupsi Siti Fadilah Ditransfer ke Rekening Amien Rais
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Amien Rais menerima aliran dana Rp 500 juta yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang diduga lima kali ditransfer langsung ke rekening mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) itu, selama periode 2007.
“Terdakwa (Siti) menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Menkes dengan cara menerbitkan surat rekomendasi,” kata ketua tim jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan surat tuntutan Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).
Ali melanjutkan, “Dan meminta Mulya Hasjmy menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa sehingga menyebabkan PT Indofarma, Sutrisno Bachir, dan Amien Rais memperoleh keuntungan,” kata dia.
Dalam sidang itu, Siti dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
Adapun Mulya Hasjmy adalah bawahan Siti yang menjadi kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek alkes. Lewat Mulya, PT Indofarma ditunjuk menggarap proyek alkes.
(Baca juga : SITI FADILAH SUPARI DITUNTUT HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA)
Uang untuk Amien itu diduga berasal dari PT Mitra Medidua yang menjadi supplier PT Indofarma.
Menurut jaksa, Setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741 juta ke Yurida Adlaini, Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Ketika proyek tersebut berjalan, Sutrisno menjabat Ketua Umum PAN.
Nah, dari rekening Yurida itulah uang diberikan ke sejumlah pengurus DPP PAN.
“Rekening Yurida tersebut dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang dan penggunaannya,” kata Ali Fikri.
Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun lalu meminta Yurida mengirimkan dana ke sejumlah rekening. Terdapat empat nama penerima dana: Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah.
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, dan 13 Agustus 2007. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.
Siti membantah soal aliran dana untuk Amien Rais. “Saya bukan orang PAN sama sekali, masak saya membantu, itu dicari-cari banget, kalau begitu apa gunanya fakta pengadilan?”
Wartawan berupaya meminta tanggapan ke Amien Rais, melalui telepon selulernya. Tapi tak ada respons saat dihubungi pada Rabu malam (31/5).
Sumber Berita Kata KPK Dana Korupsi Siti Fadilah Ditransfer ke Rekening Amien Rais : Kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.