Kawal Jakarta: Anies-Sandi Tak Suka Transparansi, Jangan Tabrak Aturan

Kawal Jakarta: Anies-Sandi Tak Suka Transparansi, Jangan Tabrak Aturan

Kawal Jakarta: Anies-Sandi Tak Suka Transparansi, Jangan Tabrak Aturan

Sikap Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang tak lagi mengunggah video rapat pimpinan (rapim) maupun rapat kedinasan pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kebijakan ke akun YouTube resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sangat disayangkan oleh organisasi ‘ Kawal Jakarta’.

Menurut Kawal Jakarta, hal ini menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernurnya melawan peraturannya sendiri.

Sebab, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video, secara jelas tertulis bahwa ‘Pemprov DKI paling lambat dalam waktu 3 hari setelah rapat pimpinan dan kedinasan, harus mengunggah video.’

Dalam catatan tim Kawal Jakarta, dari 45 video yang ada dalam akun YouTube Pemprov DKI, unggahan video didominasi oleh lebih banyak kegiatan seremonial, kunjungan, serta wawancara. Bahkan, unggahan video terkait rapat pimpinan hanya ada satu tayangan.

Hal ini kemudian mengundang tanya, apakah rapat pimpinan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali sudah tak lagi dilakukan?

Image result for idris ahmad Kawal jakarta
koordinator Kawal Jakarta, Idris Ahmad

Atau apakah salah satu rapat kedinasan yang sangat penting seperti rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), yang membahas pemanfaatan dana pelampauan koefesien luas bangunan (KLB) atau kebijakan penataan ruang lainnya itu sudah tak lagi dilaksanakan?

“Mengunggah video rapat pimpinan dan kedinasan merupakan sebuah sikap berani untuk setidaknya mendekatkan proses penyusunan kebijakan publik kepada masyarakat, karena salah satu hak warga negara adalah memperoleh keterbukaan dan transparansi informasi dari pemerintahnya,” tegas koordinator Kawal Jakarta, Idris Ahmad, dalam siaran pers yang diterima NNC, Selasa (12/12/2017).

Selain itu, lanjut Idris, video rapat ini juga membantu jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memahami arahan dari pimpinan. Jadi, jika ada kebuntuan dan keraguan terkait satu arahan atau kebijakan, PNS tinggal melihat unggahannya di Youtube dan langsung bisa memetakan tindaklanjut yang harus mereka kerjakan. Tanpa harus takut. Karena sudah ada pimpinan yang mendukung mereka.

“Kalau memang Pak Wakil Gubernur tidak suka transparansi, boleh saja meminta Pak Gubernur untuk batalkan peraturan gubernur transparansi yang ada. Tapi selama peraturan itu masih ada dan berlaku, Pemprov Jakarta wajib menayangkan video-video rapat pimpinan dan kedinasan. Kecuali, Pak Sandi selaku wakil gubernur tidak merasa perlu bagi kedinasan di Pemprov DKI untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Karenanya, secara tegas Kawal Jakarta menolak upaya untuk tidak mengunggah video rapat pimpinan dan kedinasan karena bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebagai ibukota negara, sudah selayaknya Pemprov DKI Jakarta memberikan contoh kepada daerah lain untuk patuh terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku. Berikan pula hak warganya untuk ikut aktif berpartisipasi mengawal kebijakan yang diambil oleh para pemangku jabatan.

 

(Baca juga: PEMPROV DKI TAK LAGI UNGGAH VIDEO RAPAT KERJA KE YOUTUBE, INI ALASAN SANDI)

 

Sumber Berita Kawal Jakarta: Anies-Sandi Tak Suka Transparansi, Jangan Tabrak Aturan : Netralnews.com