Kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans menewaskan 16 orang dan belasan luka-luka
Terjadi kecelakaan tunggal tersebut di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 22 Desember 2025.
Kejadian tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan belasan orang lainnya yang mengalami luka-luka.
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan bus yang terlibat kecelakaan tidak memenuhi syarat kelaikan jalan.
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat, bus tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Selain itu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 7201 IV terakhir menjalani uji berkala pada 3 JUli 2025.
Bahkan dalam pemeriksaan ramp check yang dilakukan pada Desember 2025, bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan dilarang beroperasi.
Aan, para pemilik perusahaan otobus untuk memastikan armada yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum perjalanan, pengecekan kesehatan pengemudi, penyediaan pengemudi cadangan, juga memastikan kompetensi pengemudi.
Kepala Kantor SAR Semarang Budiono menyebut kecelakaan diduga disebabkan oleh kecepatan tinggi sehingga bus kehilangan kendali saat melintas tikungan.
Polisi juga mengamankan sopir bus yang selamat untuk dimintai keterangan. Dan diketahui juga pengemudi tersebut merupakan cadangan.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.