Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rp 13 T ke Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rp 13 T ke Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung serahkan uang Rp 13 T ke Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung (Kejagung secara resmi menyerahkan uang kerugian negara kasus korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) sejumlah Rp 13,255 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025.

Korps Adhyaksa telah melakukan penuntutan terhadap tiga korporasi dalam kasus kasus korupsi ini.

Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dari kasus korupsi ketiga korporasi itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 17,75 triliun.

Kejagung menyerahkan sejumlah Rp 13,255 triliun, maka sisa sebesar Rp 4,4 triliun bakal diminta lagi kepada korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang belum melunasi seluruh kerugian negara.

“Mereka meminta penundaan. Dan kami, karena situasinya mungkin perekonomian, kami bisa menunda.”

“Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit,” kata Burhanuddin.

Kata Jaksa Agung, nantinya Kejaksaan meminta jaminan kebun kelapa sawit dan perusahaan dari korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Kebun dan perusahaan itu sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

“Dan mungkin cicilan-cicilan, tapi kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya.”

“Kami tidak mau ini berkepanjangan, sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” kata Jaksa Agung.

Baca juga: Nasaruddin Umar mengajukan OJK Rp 1.000 triliun Dana Umat