Kelompok JIN Laporkan Ketua KPK ke Kejagung, Siapa Mereka?

Kelompok JIN Laporkan Ketua KPK ke Kejagung, Siapa Mereka?

Kelompok JIN Laporkan Ketua KPK ke Kejagung, Siapa Mereka?

Sekelompok orang yang menamakan diri Jaringan Islam Nusantara (JIN) mendatangi Kompleks Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (6/9). Mereka laporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Korps Adhyaksa.

Pelaporan itu dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan Agus dalam proyek e-KTP, saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Lalu, siapa sebenarnya JIN itu?

Ketua Presidium JIN Razikin Juraid mengatakan, mereka adalah organisasi Islam yang terbentuk sejak tahun 2012. Organisasi itu berdiri secara tidak formal, karena beranggotakan mahasiswa yang berasal dari organisasi-organisasi Islam lainnya.

“Waktu itu dari pertemuan anak-anak muda. Mahasiswa aktivis organisasi agama islam. Kami dari lintas organisasi,” kata Razikin kepada wartawan, Rabu (6/9).

Razikin menjelaskan, JIN terbentuk karena prihatin dengan isu terorisme yang kerap muncul pada tahun 2012 silam. Menurutnya, organisasinya itu hadir sebagai bentuk penegasan bahwa Islam bukanlah agama yang radikal.

“Ya kita tidak ingin terjebak dengan polarisasi. Yang dibilang Islam itu radikal dan lain-lain,” lanjutnya.

Razikin Juraid, Ketua Presidium JIN

Untuk anggotanya sendiri, kata Razikin, JIN memiliki kurang lebih 200 anggota dari 8 Propinsi. Di antaranya provinsi yang ada di Pulau Jawa dan luar jawa seperti NTT dan NTB. “Anggotanya kami memang hanya dari kalangan mahasiswa,” ujarnya.

Razikin, sebagai Ketua Presidium, saat ini masih mengenyam pendidikan S2 jurusan Ilmu Politik di Universitas Indonesia.

Sejak terbentuk hingga saat ini, kegiatan yang dilakukan JIN masih seputar kajian tentang agama Islam, baik itu kajian secara fiqih maupun tafsir. Namun, tahun ini, mereka mengaku tertarik untuk mengungkap kasus e-KTP, yang menurut mereka ada kaitannya dengan Agus Rahardjo.

Dalam laporannya, mereka mengatakan memiliki 11 bukti eksemplar, yang memperkuat dugaan mereka terkait keterlibatan Agus. Menurut Razikin, Agus pernah surat-menyurat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai memiliki tendensi untuk memenangkan salah satu tender di proyek E-KTP.

Namun, saat disinggung dari mana JIN mendapatkan berkas bukti-bukti itu, Razikin enggan menjawab. “Bukti suratnya dari penelitian dari beberapa sumber yang kami dapat,” tutur dia.

Mereka juga menjelaskan, pelaporan yang dilaporkan itu, tak ada sangkut pautnya dengan lembaga negara manapun. “Ya kami tergoda saja untuk menyelesaikan persoalan itu karena kami liat ada yang mencurigakan,” tutupnya.

Ketua Presidium JIN, Razikin Juraid saat Meyerahkan Berkas Dukungan kepada Pimpinan Pansus Hak Angket KPK

Razikin Juraid, merupakan ketua Presidium JIN sejak tahun 2012. Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut juga sempat menjadi direktur Kawasan Timur Indonesia (KTI) Watch, yang merupakan LSM yang bertujuan mengawasi birokrasi dan pemerintahan, khususnya untuk kawasan Indonesia Timur. Namun tidak dijelaskan kapan lembaga ini terbentuk, dan peranan Razikin dalam lembaga ini.

Baru-baru ini Razikin bersama JIN pernah melakukan pertemuan dengan Pansus Hak Angket KPK pada 14 Juli 2017 lalu di gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta. Saat itu JIN memberikan dukungannya pada Pansus Hak Angket KPK, karena pihaknya merasa muak dengan mobilisasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini, menurut Razikin dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan akademisi.

“Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pansus untuk melakukan penyelidikan total terhadap kewenangan dan kinerja KPK,” kata Razikin waktu itu.

Razikin Juraid berfoto bersama Wakil ketua DPR Fahri Hamzah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Agus, saat masih di LKPP, pernah melobi sejumlah pejabat Kemendagri untuk memenangkan konsorsium tertentu.

Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK.

“Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu,” ucap Fahri.

Fahri menilai, konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP ini sudah sangat kentara. Oleh karena itu, Fahri menuntut agar Agus segera mundur dari KPK.

Agus Rahardjo pun membantah tuduhan Fahri. Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingannya dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.

“Konflik kepentingan tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin orang, itu tidak terjadi. Jadi yakinkanlah itu,” kata Agus.

 

 

Baca juga : Fahri Hamzah: Saya Curiga Sadap Menyadap Dijadikan Bisnis oleh KPK

 

 

Sumber berita Kelompok JIN Laporkan Ketua KPK ke Kejagung, Siapa Mereka? : kumparan , kompas