Kemenhub jatuhkan sanksi administrasi ke 124 perusahaan angkutan barang saat lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 124 perusahaan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah di Jakarta.
Mayoritas pelanggaran berasal dari praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang tetap beroperasi di jalur mudik meski telah dilarang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena para pelaku usaha mengabaikan keselamatan publik.
Berdasarkan data teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR E, tercatat 158 kendaraan dengan sumbu tiga hingga lima tetap beroperasi pada 13-21 Maret 2026.
“Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,” katanya, Senin 23 Maret 2026.
Sejumlah perusahaan besar juga masuk dalam daftar pelanggar yang sering terpantau.
Saat ini, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.
Namun, pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan izin usaha, jika pelanggaran terus berulang.
Kebijakan pembatasan ini dinilai cukup efektif dalam menekan jumlah kendaraan berat di jalan tol hingga hampir 70 persen, dari 131.267 unit menjadi 39.608 kendaraan selama masa pembatasan.
Tak hanya itu, petugas juga telah melakukan penyekatan dan pengalihan terhadap 3.968 kendaraan angkutan barang di 54 titik strategis, termasuk di ruas Tol Jakarta Cikampek, Cipularang, dan Trans Jawa.

