Tahanan rumah berujung kritik pedas, Yaqut Cholil Qoumas sekarang balik lagi ke rutan KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali jalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status ini diproses KPK sejak Senin 23 Maret 2026, menandai perubahan sikap lembaga antirasuah tersebut di tenah sorotan publik yang lagi tajam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia menyebutkan bahwa pengalihan dilakukan dari tahanan rumah kembali ke rutan KPK, meski saat diumumkan, Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehata di RS Byangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis 12 Maret 2026. Namun hanya berselang sepekan, tepatnya Kamis 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Pengumuman resmi soal pengalihan ini baru disampaikan KPK pada Sabtu 21 Maret 2026, bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Keputusan pengalihan tersebut kontroversi luas. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mempertanyakan konsistensi KPK.
Ia menilai penahanan yang hanya berlangsung singkat di rutan sebelum dialihkan secara tertutup menimbulkan kesan tidak transparan dan membingungkan publik.
Kritik juga datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif karena Yaqut menjadi tahanan pertama KPK yang memperoleh status tahanan rumah tanpa alasan kesehatan yang jelas.
Menurutnya, hal ini bisa mencederai rasa keadilan bagi tahanan lainnya.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum kasus korupsi.

