KPK umumkan kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas, mengidap GERD akut dan asma
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu mengidap GERD akut dan asma, sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui pengalihan penahanan dari di rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan edoskopi dan kolonoskopi.” kata KPK.
“Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” tambahnya.
Lanjut tak hanya itu saja, Asep mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas juga mengidap asma.
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.
Pada tanggal 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi ANtikorupsi KPK.
Disaat kebersamaan, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag itu menjadi tahanan rumah.
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak tanggal 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.
Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.

