Kesepakatan DPR pemerintah APBN 2027 harus kemiskinan
Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyepakati hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Kamis 2 Juli 2026.
“Ini akan menjadi penoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027,” kata Ketua DPR Puan Maharani.
Berdasarkan kesepakatan ini, pemerintah akan menjadikan rentang ukuran rancangan awal RAPBN 2027 sebagai bahan untuk menetapkan angka usulan awal RUU APBN berserta Nota Keuangannya pada 16 Agustus 2026.
RUU APBN 2027 selanjutnya akan dibahas lebih rinci bersama Komisi XI DPR sebelum ditetapkan sebagai undang-undang pada akhir Oktober 2026.
Dalam kesepakatana wal, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati sejumlah acuan dalam penyusunan RAPBN 2027, mulai dari asumsi ekonomi makro, target pembangunan, hingga postur makro fiskal.
Untuk asumsi ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi ditargetkan dalam rentang 5,8 hingga 6,5 persen, laju inflasi 1,5 hingga 3,5 persen.
Nilai tukar rupiah Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,5 hingga 7,3 persen.
Hingga minyak mentah Indonesia 70 hingga 95 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 605 hingga 620 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 951 hingga 990 ribu barel setara minyak.
Dari sisi target pembangunan, tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke 6,0 hingga 6,5 persen, kemiskinan ekstrem ditargetkan nol persen, rasio gini 0,362 hingga 0,367.
Tingkat pengangguran terbuka 4,3 hingga 4,87 persen, dan GNI per kapita 5.800 hingga 5.840 dolar AS.

