Bupati Kuansing jadi tersangka KPK, kasus suap jabatan Sekda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Tak hanya Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir Juni 2026.
Ketiganya sekarang lagi menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksanaan Tugas Direktur Penyidik KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada tahun 2025.
Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Kuansing Zulkarnain dan Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.
Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta imbalan kepada calon yang ingin menduduki kursi Sekda.
Imbalan yang dimaksud bukan berupa uang tunai, melainkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Menurut KPK, Zulkarnain kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Mobil diduga dibeli melalui fasilitas kredit dengan menggunakan identitas Ardiles karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan pembiayaan.
Setelah itu, Zulkarnain dilantik sebagai Sekretaris Daerah Bupati Kuantan Singingi.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerima garfikasi lain yang berkaitan dengan promosi jabatan.
Pada tahun 2021, saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
Ia diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai imbalan atas pengangkatan Zulkarnain menjadi Kepala Dinas PUPR.

