Nasional

Ketua YLBHI Sebut Penyebar Hoaks Cukup Minta Maaf, Ini Tanggapan Pengamat LIPI

Ketua YLBHI Sebut Penyebar Hoaks Cukup Minta Maaf, Ini Tanggapan Pengamat LIPI

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menyebut penyebar hoaks cukup disuruh minta maaf, tidak perlu sampai dipidana, seperti dijerat UU ITE.

Pernyataan itu dilontarkan Asfinawati dalam tayangan Mata Najwa Trans 7 bertajuk ‘Siapa Dalang Rusuh‘ yang diunggah pada Selasa (29/5/2019). Kala itu, Najwa Shihab mengangkat sesi soal penyebar berita hoaks.

Asfinawati menilai, berdasarkan ketentuan internasional, seseorang bisa dipidana jika melakukan siar kebencian yang memicu permusuhan, diskriminasi, kekerasan atas nama agama, etnis atau kebangsaan.

“Kalau berita bohong, menurut saya, karena hukum pidana menganut asas ultimum remedium atau hukuman pamungkas, dia cukup disuruh minta maaf saja,” ujar Asfinawati, seperti dikutip SUARA.com dari channel Youtube Najwa Shihab, Sabtu (1/6/2019).

Menurut Asfinawati, penyebar berita hoaks cukup diganjar hukuman publik. Kala seseorang menyebarkan berita hoaks, baik sekali maupun dua kali, dia tidak akan dipercaya publik lagi.

“Coba bayangkan jika seseorang menyebarkan berita bohong, lalu ketahuan. Kemudian dia mesti mengakui di medsos kalau dia berbohong. Setelah kena sekali dua kali, dia nggak akan pernah dipercaya publik lagi,” tutur Asfinawati.

Tapi jika si penyebar berita hoaks harus ditangkap dan dijerat tindak pidana, Asfinawati mengkhawatirkan orang tersebut bakal menjadi pahlawan.

“Tapi ketika ada orang ditangkap dan dijerat dengan tindak pidana, saya takut ini dia bisa menjadi pahlawan,” ujar Asfinawati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyoroti dampak yang ditimbulkan dari berita bohong tersebut.

“Berita bohong, dampaknya itu. Jika didiamkan, orang akan berbondong-bondong menyerang polisi. Jadi dampaknya yang kita lihat,” ujar Moeldoko.

Pun Moeldoko menyoroti fenomena yang terjadi saat ini, ketika seseorang berbicara seenaknya di media, kemudian minta maaf setelah ditangkap. Moeldoko pun tegas terhadap hal ini.

“Nggak ada maaf! Tangkap saja! Karena kalau dikasih maaf sekali, diulangi lagi. Apa-apaan ini,” ujar Moeldoko.

Najwa Shihab pun bertanya ke Asfinawati, “Sejauh mana kemudian harus mengukur tindakan polisi bahwa ini akan membawa dampak yang lebih besar, atau ini sudah menghukum kebebasan berekspresi?”

Menurut Asfinawati, perlu ketepatan dalam penegakan hukum sehingga dirasa adil oleh masyarakat. Terlebih, imbuhnya, yang bersangkutan sudah memperbaiki cuitannya dan meminta maaf.

Namun, pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menampik pernyataan Asfinawati. Dia mengatakan penyebar hoaks sudah keburu merusak nama orang yang diserang.

“Nggak bisa. The damage has been done. Orang yang diserang itu sudah rusak namanya. Dan kalau dia minta maaf, belum tentu yang dibaca oleh orang yang membaca kerusakan pada dirinya,” ujar Hermawan.

Asfinawati pun menyambar, “Ya harus disiarkan lagi. Dia tidak hanya minta maaf. Tapi dia menempatkan pada platform yang awalnya dia katakan. Ketentuan internasional memang begitu.”

Hermawan Sulistyo bersikeras dengan pendapatnya. Dia pun mencontohkan berita hoaks yang ditujukan kepadanya. Dia pun mengaku diserang saat itu.

Meski si pembuat berita bohong sudah minta maaf, orang yang terhasut oleh hoaks itu tidak membaca permintaan maaf tersebut. Alhasil, Hermawan mengaku terus saja diserang.

“The damage has been done. Saya bolak balik kena berita hoaks. Saya diserang. Terus orangnya minta maaf. Nggak baca tuh yang sudah baca bahwa saya PKI. Nggak ada tuh,” kata Hermawan Sulistyo.

Asfinawati pun bertanya, “Bagaimana kita bisa tahu bahwa orang tidak baca (permintaan maaf)?”

“Lho mereka ngomong ke saya, ‘Emang orangnya minta maaf mas? Mas kan PKI!’ Coba kalau begitu,” ujar Hermawan Sulistyo.

Pun Asfinawati menjawab, “Artinya kita bisa bikin mekanisme bahwa dia menyampaikan (permintaan maaf) itu kepada orang-orang tertentu. Yang penting damage-nya itu, bukan mempidanakan orang.”

“Nggak bisa. The damage has been done. Anda harus tahu itu,” ujar Hermawan Sulistyo.

Kemudian, Asfinawati pun menyalahkan pendidikan yang tidak kritis terkait kasus yang dialami Hermawan Sulistyo. Menurut Asfinawati, tidak selamanya hukuman bisa menyelesaikan persoalan.

“Ada masalah dengan pendidikan. Karena jika pendidikan kritis dibangun, persoalannya bukan hanya menghukum. Seringkali menghukum tidak menyelesaikan persoalan. Tapi membuat orang semakin keras,” tutur Asfinawati.

Namun, pernyataan tersebut kembali disanggah oleh Hermawan Sulistyo. Menurut dia, pendidikan kritis itu hasilnya bisa dituai 15 tahun lagi. Sementara, dia diserang saat itu juga.

“Pendidikan kritis itu hasilnya 15 tahun lagi. Mereka nyerang saya hari ini. 15 tahun lagi saya udah mati mba,” ujar Hermawan Sulistyo.

Ditimpali oleh Asfinawati, “Ya disuruh minta maaf.” Penonton di studio pun riuh bertepuk tangan. Najwa Shihab pun merampungkan debat tersebut.

Simak videonya dibawah ini:

 

Sumber Berita Ketua YLBHI Sebut Penyebar Hoaks Cukup Minta Maaf, Ini Tanggapan Pengamat LIPI: Suara.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.