Categories: Politik

Komisioner Komnas HAM Ikut Aksi 287: Perppu Ormas Cacat Prosedur

Komisioner Komnas HAM Ikut Aksi 287: Perppu Ormas Cacat Prosedur

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menemui massa aksi 287 di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pigai langsung naik ke atas mobil komando dan dikenalkan ke massa aksi 287.

“Saya berdiri di sini sebagai salah satu deklarator presidium menyatakan bahwa alumni 212 tetap solid, tetap berjuang bela Islam, bela Al Quran, bela ulama, bela orang dan ormas tertindas khususnya umat Islam. Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM selamat datang,” ujar orator massa aksi, Sambo, dari atas mobil komando.

Dengan senyum Pigai langsung naik ke atas mobil komando dengan mengantak kedua tangan sambil mengacungkan jempol. Massa langsung bersorak menyambut kehadiran Pigai.

Massa aksi 287 terus berorasi bergantian dari mobil komando di bundaran Patung Kuda. Ketua Presidium 212 Slamet Ma’arif juga sempat menyampaikan orasinya yang mengkritik adanya pembubaran ormas.

“Saya sampaikan, ormas Islam itu ada sebelum Indonesia ada. Ormas itu muncul sebelum Indonesia lahir. Sebelum kita merdeka sudah ada NU Muhammadiyah, Budi Utomo, mereka yang memperjuangkan kemerdekaan, tapi kenapa setelah mereka merdeka malah dibidik dibubarkan,” kata Slamet.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyebut Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah cacat prosedur. Sebab Perppu Ormas diterbitkan dalam kondisi yang dinilai Pigai tidak genting.

“Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor, sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural,” ujar Natalius di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Menurutnya kondisi Indonesia tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas. Adanya organisasi kemasyarakatan dapat menutupi setiap kekurangan pemerintah.

“Saudara kita berbasis Islam maupun non Islam aman-aman saja, tidak ada wihara, masjid, pura, gereja yang dibakar. Saudara sekalian, kita harus ketahui pemimpin itu tidak sempurna karena apa pasti ada kekurangan, kekurangan ini lah ditutupi oleh organisasi ini,” katanya.

Natalius mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Perppu ormas juga cacat dari sisi hak asasi manusia.

“Lestarikan organisasi ini, bukan untuk mengkhianati, mereka ada untuk kepentingan rakyat. Saya kira saya tegaskan cacat prosedural, kedua adalah cacat dari sisi HAM. Di seluruh dunia ini ada tiga pilar utama yang tidak boleh dilawan, pertama demokrasi, demokrasi adalah pilar penting di dunia, kedua adalah HAM, yang ketiga adalah perdamaian,” imbuhnya.

 

Baca juga : Aksi 287 Diwarnai Pembacaan 5 Resolusi oleh Presidium Alumni 212

 

 

Sumber berita Komisioner Komnas HAM Ikut Aksi 287: Perppu Ormas Cacat Prosedur : detik

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.