Politik

Komnas HAM Tolak dan Tidak Setuju Ada Perppu Ormas, Ini Alasannya

Komnas HAM Tolak dan Tidak Setuju Ada Perppu Ormas, Ini Alasannya

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah dinilai tidak punya alasan genting menerbitkan Perppu.

“Ini perlu saya tegaskan lagi posisi Komnas HAM ini sangat menolak tegas (Perppu Ormas). Komnas HAM mempertanyakan kepada pemerintah dengan keluarnya Perppu Ormas,” ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Pigai menjelaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.

“Saya harus tegaskan Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan perppu,” jelas Pigai.

Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.

“Perppu dengan konten tertentu, itu secara akal sosial harus dibaca juga apakah itu betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu nggak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah?,” ujar Pigai.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

“Yang ketiga adanya ormas mengganggu integritas nasional tidak NKRI itu terganggu tidak? Ini kan menjadi landasan tetapi ingat ketiga aspek itupun harus dilalui lewat kajian. Hasil kajian pemerintah yang mengatakan bahwa adanya ormas membuat situasi genting. Nah dengan itu baru boleh ambil keputusan,” imbuhnya.

Menurutnya pihak yang menolak Perppu Ormas dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.”Karena kebebasan berpendapat sudah dilindungi,” kata
Pigai.

Wiranto sebelumnya mengatakan berdasarkan keputusan MK nomor 139/PUU-VII Tahun 2009, presiden bisa mengeluarkan Perppu dengan 3 dasar. Pertama, adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah huikum secara cepat berdasarkan UU.

Wiranto

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. “Ada UU tapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum,” ujar Wiranto, Rabu (12/7).

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU baru yang akan memakan waktu cukup lama.

Wiranto menjelaskan Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Pemerintah, kata Wiranto, memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

(Baca juga : PIGAI: PRESIDEN BISA PERINTAHKAN POLRI DAN JAKSA HENTIKAN KASUS RIZIEQ DAN LAINNYA)

(Baca juga : PIGAI: PEMERINTAH FOKUS KERJA SAJA, JANGAN BIKIN GADUH HANYA URUSI ORMAS)

 

Sumber Berita Komnas HAM Tolak dan Tidak Setuju Ada Perppu Ormas, Ini Alasannya : Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.