Nasional

Komnas Perempuan Akui Khilaf soal Kasus YTR, Lalu Minta Maaf

Komnas Perempuan akui khilaf soal kasus YTR, lalu minta maaf

Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus penganiayaan terhadap YTR belum memenuhi definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan pihaknya mendukung penuh korban untuk mendapatkan keadilan hukum serta pemulihan secara menyeluruh dalam kasus tersebut.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” kata Ratna, Senin 29 Juni 2026.

Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan juga merendahkan martabat manusia.

Lembaga tersebut juga menilai kasus ini memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana Indonesia.

Komnas Perempuan menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni lalu semata-mata mengacu pada definisi hukum dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang mensyaratkan adanya unsur tertentu, termasuk keterlibatan atau pembiaran oleh negara.

Penjelasan tersebut, menurut Komnas, tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami oleh korban.

Komnas Perempuan juga menegaskan fokus mereka sejak awal tetap sama, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan.

Dan pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi YTR.

Sebelumnya, pernyataan salah satu komisioner Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum termasuk penyiksaan dalam definisi Konvensi PBB membuat banyak kritik dari masyarakat.

Baca juga: DPR akhirnya bahas RUU Siber setelah RI sering kebobolan data

 

 

Penguin

Recent Posts

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

32 menit ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

12 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

13 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

22 jam ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

23 jam ago

RI Bangga, Raharjati Nursamsa Raih Perak di Santiago 2026

RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…

1 hari ago

This website uses cookies.