Korban Pembakaran Ponpes, Pemprov NTB Jamin Perawatannya

Korban Pembakaran Ponpes, Pemprov NTB Jamin Perawatannya

Korban pembakaran ponpes, Pemprov NTB jamin perawatannya

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat baru menegaskan jaminan penuh atas biaya perawatan dan pendidikan dua santri korban kebakaran di Pondok Pesantren Roysidatussaultiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, pada 15 Juli 2026.

Sekitar 7 bulan setelah kejadian terjadi dan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di publik.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menyatakan seluruh biaya perawatan medis kedua korban, ADR 913) dan SAH (12), akan ditanggung penuh oleh RSUD NTB tanpa membebani keluarga, termasuk tindakan operasi bedah plastik yang salah satu korban jalani hingga empat kali.

“Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh RSUP NTB. Mereka tidak akan dikenakan biaya untuk perawatan di RSUP,” kata Iqbal, Rabu 15 Juli 2026.

Kejadian kebakaran yang menimpa lima orang santri ini sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025 dan sempat tidak banyak disorot publik selama berbulan-bulan.

Salah satu korbannya, yaitu SS meninggal dunia pada 9 Februari 2026 akibat komplikasi luka bakar setelah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan.

Kasus ini baru ramai setelah sebuah video kondisi korban beredar luas di media sosial pada akhir Juni 2026, yang mendorong peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sorotan publik semakin besar pada 8-9 Juli 2026, menyusul kejadian batalnya keluarga korban diundang ke sebuah podcast, hingga akhirnya kepolisian menetapkan dua tersangka.

Tak hanya menjamin kesehatan, Pemprov NTB turut menyalurkan bantaun sosial dan memastikan kelanjutan pendidikan kedua korban lewat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Kepala Dinas Sosial PPA NTB Ahmad Masyhuri menyebut kedua santri telah ditetapkan sebagai mustahik tetap Baznas NTB dan akan menerima santunan Rp500 ribu per bulan selama masa pemulihan.

Baca juga: Prabowo terbitkan PP baru, biaya mutasi notaris Rp 500 juta