KPK Anggap Sebagai Fakta Persidangan Uang Rp600 Juta ke Amien Rais
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya berkewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti, yang menyebut adanya aliran dana perkara dugaan korupsi alat kesehatan pada 2005 yang disebutkan diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Hal itu ditegaskan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menanggapi keberatan utusan mantan Ketua MPR Amien Rais yang mempertanyakan tindakan jaksa KPK yang menyebut nama Amien Rais menerima uang Rp600 juta dari seseorang, tetapi tanpa terlebih dulu memintai keterangan Amien Rais.
Utusan Amien Rais, yang dipimpin politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo dan putra Amien Rais, Hanafi Rais, mendatangi Kantor KPK, Senin (05/06) siang, untuk menanyakan pengungkapan nama Amien Rais dalam sidang dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah, Rabu (31/05).
Kedatangan mereka di kantor KPK didahului unjuk rasa puluhan orang yang menyebut dirinya Barisan Muda PAN dan organisasi lainnya.
Mereka intinya memprotes tindakan jaksa penuntut KPK yang disebut sewenang-wenang karena menyebut nama Amien Rais dalam persidangan, tanpa terlebih dulu meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, Amien Rais kepada wartawan telah mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 600 juta dari Soetrisno Bachir -politikus senior PAN dan pengusaha- tetapi Amien mengaku tidak mengetahui asal-muasal uang tersebut.
Belakangan Soetrisno menegaskan bahwa uang yang diberikannya kepada Amien Rais adalah uangnya pribadi dan bukan uang terkait aliran dana perkara dugaan korupsi alat kesehatan.
Nama Amien Rais disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/05).
Di dalam persidangan dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, jaksa penuntut KPK, Rabu (31/05), Ali Fikri mengatakan salah-seorang saksi mengatakan bahwa dia meminta sekretaris Sutrino Bachir untuk mentransfer uang kepada Amien Rais sebesar Rp 100 juta lebih dari lima kali.
Jaksa KPK awalnya menyebut Amien Rais menerima enam kali transfer dari Siti Fadilah. Setiap transfer, Amien Rais diduga menerima Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan. Uang itu, lanjut jaksa, ditransfer kepada sejumlah orang yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.
Siti Fadillah sendiri kemudian dituntut hukuman pidana penjara enam tahun dalam perkara kasus korupsi alat kesehatan.
Dalam berbagai kesempatan Siti Fadillah selalu membantah keterangan yang menyebut dirinya membagikan uang kepada berbagai pihak.
Usai menggelar pertemuan, Febry dan Drajad secara bergantian memberikan keterangan kepada wartawan. Febri mengatakan, KPK memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai keterangan saksi sampai bukti-bukti.
“Termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan yang cukup hangat akhir-akhir ini terkait aliran dana,” ungkap Febri.
Febri menjelaskan, selama persidangan dugaan kasus korupsi alat kesehatan, ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang “tidak mungkin tidak ditampilkan” oleh jaksa penuntut KPK.
“Karena ada rangkaian yang dipandang jaksa penuntut KPK saling terkait satu sama lain,” katanya.
“Yaitu pengadaan alat keseharan pada 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai kepada indikasi aliran dana dari PT PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan, ke sejumlah pihak, termasuk Soetrisno Bachir dan aliran dana kepada sejumlah pihak,” papar Febri.
Sementara, salah-seorang utusan Amien Rais, Drajad Wibowo menyayangkan sikap jaksa penuntut KPK yang mengungkap nama Amien Rais dalam persidangan, tetapi tidak pernah meminta keterangan kepada Amien Rais secara langsung.
“Ini tidak pernah dikonfirmasi, nama sudah disebut, hak jawab kok tidak boleh, sementara dampak kerusakan besar sekali,” kata Drajad di hadapan wartawan, usai pertemuan dengan Kabiro humas KPK.
Apabila tim jaksa KPK meminta keterangan terlebih dahulu kepada Amien Rais tentang uang tersebut, maka masalahnya tidak akan seperti sekarang. “Karena ada fakta A, ada fakta B, tetapi belum tentu ada hubungan sebab akibat,” kata Drajad.
Drajad kembali menegaskan bahwa uang sebesar Rp600 juta yang diterima Amien Rais bukanlah uang dari aliran dana kasus alat kesehatan, tetapi uang pribadi Soetrisno Bachir.
Di hadapan wartawan, Drajad kemudian menjelaskan alasan pihaknya datang ke KPK yaitu untuk memastikan apakah pimpinan KPK dapat menerima Amien Rais atau tidak.
“Kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk menerima keterangan, Amien Rais akan meluncur ke sini. Tapi kalau belum bisa, cukup kami di sini,” kata Drajad, mengawali keterangan persnya.
Disebutnya Amien Rais “berada tidak jauh dari gedung KPK”.
Dan setelah mendapatkan kepastian bahwa pimpinan KPK memutuskan belum bisa menerima Amien Rais, ujar Drajad, maka pihaknya yang diutus untuk menemui Febri Diansyah sebagai Kabiro Humas KPK.
Dalam keterangan sebelumnya, Jumat (02/06), Febri telah menyatakan KPK tidak bisa menerima Amien Rais karena “ada aturan pemimpin KPK mempunyai kewajiban untuk menjaga dan meminimalkan pertemuan pihak yang sedang beperkara atau terkait secara langsung dengan perkara yang ditangani KPK.”
Bagaimanapun, Drajad mengatakan pihaknya masih berharap pimpinan KPK dapat mendengarkan keterangan langsung dari Amien Rais tentang dana sebesar Rp600 juta tersebut.
“Pak Amien Rais akan umroh tanggal 8 Juni sampai 16 Juni. Mungkin setelah itu, kapan saja dibutuhkan, Pak Amien siap memberikan keterangan, bahkan Pak Amien akan datang sendiri (ke KPK),” kata Drajad.
Drajad menekankan, keterangan Amien Rais tentang asal-muasal uang itu sangat penting sekali. “Karena, Pak Amien bukan cuma seorang Febri atau Drajad.”
“Ketika namaya disebutkan, apalagi dengan dibumbui segala macam-macam, itu dampaknya panjang sekali, efeknya luar biasa, kerusakan luar besar,” tegasnya.
“Sehingga, Pak Amien perlu untuk segera memberi keterangan supaya efek kerusakan besar yang berpotensi menimbulkan konflik bisa kita cegah bersama,” katanya lagi.
Sumber berita KPK Anggap Sebagai Fakta Persidangan Uang Rp600 Juta ke Amien Rais : Bbc.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.