Politik

KPK Diminta Berani Bertindak Atas Dugaan Mega Korupsi Febrie

KPK diminta berani bertindak atas dugaan mega korupsi Febrie

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu 12 Juli 2026, ia menilai proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara.

Melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam KUHAP.

Mahfud MD mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan adanya “skenario jahat” yang dapat menghambat proses penegakan huku,.

Ia mengatakan tiga kemungkinan, mulai dari potensi praperadilan oleh tersangka, penyidikan yang tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga perkara yang berujung deponering atau penghentian demi kepentingan tertentu.

“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Apakah kita sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” kata Mahfud MD.

Karena itu, Mahfud MD mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah itu masih dimungkinkan karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.

“Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini.”

“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” tambahnya.

Diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025.

Serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Baca juga: DPR resmi bentuk Panja, kasus eks Jampidsus diawasi ketat
Penguin

Recent Posts

Jenazah Temon Dimakamkan, Sang Istri Tak Kuasa Bersedih

Jenazah Temon dimakamkan, sang istri tak kuasa bersedih Suasana duka yang menyelimuti prosesi pengantaran hingga…

4 jam ago

DPR Ungkap Soal Perbedaan Narasi Kebakaran Santri di Lombok

DPR ungkap soal perbedaan narasi kebakaran santri di Lombok Komisi III DPR RI, Hinca Ikara…

4 jam ago

Hotman kritik Kapolres Lombok tak Diizinkan Temui Santri Korban

Hotman kritik Kapolres Lombok tak diizinkan temui santri korban Pengacara Hotman Paris mengkritik keras terhadap…

6 jam ago

Ketua Komisi III DPR RI Ungkap fakta Dibalik Isu Tolak RUU Aset

Ketua Komisi III DPR RI ungkap fakta dibalik isu tolak RUU aset Ketua Komisi III…

8 jam ago

Irfan Hakim Menangis, Minta Raffi Fokus Hiburan dan Bisnis Saja

Irfan Hakim menangis, minta Raffi fokus hiburan dan bisnis saja Dalam sebuah sesi percakapan yang…

1 hari ago

DPR Resmi Bentuk Panja, Kasus Eks Jampidsus Diawasi Ketat

DPR resmi bentuk Panja, kasus eks Jampidsus diawasi ketat Komisi III DPR RI resmi membentuk…

1 hari ago

This website uses cookies.