Nasional

KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP

KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP

Pansus Hak Angket kini mempertanyakan besaran kerugian keuangan negara pengadaan e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun. KPK mengingatkan agar Pansus tidak melecehkan pengadilan yang menyatakan proyek e-KTP terbukti dikorupsi.

“Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kita imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan tersebut karena di peradilan sebenarnya fakta-fakta muncul. Bahkan sudah ada putusan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Besaran kerugian keuangan negara dari e-KTP ditegaskan Febri sudah dihitung BPKP. Mempertanyakan kerugian negara dinilai sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik karena ada risiko dalam batas-batas tertentu menjadi bentuk upaya menghalangi pemberantasan korupsi khususnya penanganan kasus-kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini,” tuturnya.

“Jadi saya harap kita semua bisa menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati peradilan, termasuk dalam kasus e-KTP,” imbuh Febri.

Sorotan soal besaran kerugian negara di kasus e-KTP dikemukakan Pansus Hak Angket di DPR saat bicara soal rencana menghadirkan eks Mendagri Gamawan Fauzi. Pansus ingin tahu dari mana muasal kerugian negara.

Pansus angket KPK akan panggil Gamawan Fauzi terkait korupsi e-KTP

“Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan kepada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP,” kata anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.

 

Baca juga : Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif

 

 

Sumber berita KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP : detik

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.