KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP
Pansus Hak Angket kini mempertanyakan besaran kerugian keuangan negara pengadaan e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun. KPK mengingatkan agar Pansus tidak melecehkan pengadilan yang menyatakan proyek e-KTP terbukti dikorupsi.
“Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kita imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan tersebut karena di peradilan sebenarnya fakta-fakta muncul. Bahkan sudah ada putusan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Besaran kerugian keuangan negara dari e-KTP ditegaskan Febri sudah dihitung BPKP. Mempertanyakan kerugian negara dinilai sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik karena ada risiko dalam batas-batas tertentu menjadi bentuk upaya menghalangi pemberantasan korupsi khususnya penanganan kasus-kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini,” tuturnya.
“Jadi saya harap kita semua bisa menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati peradilan, termasuk dalam kasus e-KTP,” imbuh Febri.
Sorotan soal besaran kerugian negara di kasus e-KTP dikemukakan Pansus Hak Angket di DPR saat bicara soal rencana menghadirkan eks Mendagri Gamawan Fauzi. Pansus ingin tahu dari mana muasal kerugian negara.
“Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan kepada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP,” kata anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.
Baca juga : Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif
Sumber berita KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.