Nasional

KPK Minta DPR Tunjukkan Surat Keabsahan Pansus Angket

KPK Minta DPR Tunjukkan Surat Keabsahan Pansus Angket

KPK mengaku belum menerima surat yang mencantumkan keputusan DPR terkait pembentukan Pansus Angket KPK. Surat ini dinilai penting agar KPK bisa memahami posisi pansus angket.

“Dari surat yang kami terima dari DPR tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket tersebut. Yang disampaikan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Hingga saat ini KPK baru menerima surat dari pansus angket KPK mengenai permintaan menghadirkan Miryam S Haryani tersangka pemberian keterangan tidak benar di sidang e-KTP. Namun permintaan tersebut ditolak karena menyangkut materi penyidikan.

“Jadi kami belum merasa cukup jelas terkait Pansus Angket DPR tersebut. Kita berharap, jika memang ada informasinya segera disampaikan. Itu yang dimaksud KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau informasi-informasi dari DPR atau pun pansus terkait dengan keberadaan pansus angket tersebut,” sambung Febri.

Menurut Febri, pansus angket seharusnya dibentuk sesuai dengan UU MD3 dan tata tertib di DPR. Pansus angket yang dibentuk melalui keputusan DPR harus dituangkan dalam berita negara dan disampaikan ke presiden.

“Yang pasti kami belum menerima itu. Jadi itu juga kita sampaikan di surat tersebut. Surat hari ini diantarkan ke DPR,” ujar Febri.

KPK ditegaskan Febri tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan. Namun KPK menolak bila proses penyidikan dicampuri.

“Tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK maupun DPR juga punya kewajiban mematuhi hukum yang berlaku, apakah itu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU MD3 yg menjadi salah satu landasan hukum bagi DPR, atau pun kitab UU Hukum Acara Pidana,” imbuhnya.

 

Baca juga : KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa

 

 

Sumber berita KPK Minta DPR Tunjukkan Surat Keabsahan Pansus Angket : detik

Mister News

Recent Posts

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

12 jam ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

13 jam ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

15 jam ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

1 hari ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

2 hari ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

2 hari ago