KPK Minta Wali Kota Batam Jelaskan soal Surat Urunan untuk Bantu Koruptor
KPK meminta Wali Kota Batam menjelaskan soal keberadaan surat urunan untuk koruptor yang diteken Sekda Kota Batam Jefridin. Jika surat itu benar, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan internal.
“Jika surat itu benar, Wali Kota Batam harus menjelaskan apakah surat tersebut dibuat atas inisiatif Sekda atau ada arahan dari Wali Kota,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (22/1/2019).
“Sebaiknya kepala daerah menugasi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara internal,” sambungnya.
Surat yang dimaksud adalah surat permohonan bantuan yang ditujukan guna ‘meringankan beban’ terpidana korupsi Abd Samad, eks Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam. Abd Samad, dalam surat itu, disebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 626 juta, dan jika tak dibayarkan, masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.
Untuk ‘membantu’ Abd Samad dalam melunasi denda itulah, Sekda Batam meneken surat yang di dalamnya memohon bantuan Rp 50 ribu per orang dari tiap PNS di Kota Batam. Surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, Asisten Administrasi Setda, serta Inspektorat.
KPK pun menilai surat itu sebagai bentuk kompromi terhadap korupsi. Surat itu juga dianggap tak sejalan dengan keputusan untuk memecat semua PNS yang terbukti korupsi.
“Di tengah semangat kita memberantas korupsi dengan segala kendala yang ada saat ini, bahkan pasca-adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN untuk memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi, justru kita mendengar ada surat-surat seperti itu,” ucap Febri.
Dia pun meminta PNS di Batam tak mematuhi surat tersebut. Febri mengingatkan jiwa korsa bukan untuk membantu koruptor.
“Jiwa korsa mestinya kebersamaan untuk kebaikan dalam pelayanan tugas melayani masyarakat. Bukan justru kebersamaan membela pelaku korupsi,” jelasnya.
“Bagi para PNS di Batam, tidak perlu mengikuti permintaan tersebut,” sambung Febri.
Pihak Pemkot Batam sendiri telah membenarkan surat tersebut. Menurut Pemkot Batam, surat itu dibuat sebagai bentuk korsa setelah istri Abd Samad meminta bantuan.
“Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Sahir di Kantor Wali Kota Batam sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (21/1).
“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” sambung Sahir.
Namun, setelah surat tersebut viral dan bikin heboh, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak Pemerintah Kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka. Hal itu dapat dilakukan secara lisan saja.
“Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.
Baca juga : Tim Jokowi: Percuma Prabowo Klaim Anti Korupsi, Tapi Tak Dijalankan Sendiri
Sumber berita KPK Minta Wali Kota Batam Jelaskan soal Surat Urunan untuk Bantu Koruptor : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.